fbpx
Suara Kebebasan

Inovasi, terutama di bidang teknologi, merupakan hal yang sangat penting yang mendorong perkembangan peradaban manusia. Tanpa adanya inovasi, niscaya kita masih hidup seperti nenek moyang kita ribuan tahun yang lalu.

Berkat adanya inovasi, umat manusia bisa mengatasi berbagai permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh leluhur kita. Melalui teknologi transportasi seperti kereta api dan pessawat terbang, batas-batas geografis tidak lagi menjadi halangan bagi manusia untuk bepergian dengan cepat.

Perkembangan teknologi di bidang medis telah memungkinkan kita menangkan perang terhadap berbagai penyakit yang selama ribuan tahun menghantui kehidupan manusia, seperti campak, cacar, malaria and polio. Selain itu, melalui perkembangan teknologi informasi, seperti telepon dan internet, untuk pertama kalinya dalam sejarah manusia, kita bisa berkomunikasi secara langsung dengan mereka yang tinggal ribuan kilometer dari rumah tempat kita tinggal.

Abad ke-21 ini bisa kita katakan sebagai abad inovasi tecnologi, di mana kemajuan teknologi di berbagai bidang, terutama bidang medis e teknologi informasi berkembang dengan pesat. Teknologi seperti Smartphone dan transportasi conectados misalnya, merupakan hal yang bagi sebagian besar orang pada dekade 1990-an hingga awal dekade 2000-an, jauh di luar bayangan mereka.

Namun, inovasi tersebut tidak terjadi di seluruh negara dalam jumlah yang sama. Beberapa negara memiliki tingkat inovasi yang jauh melampaui negara-negara lainnya, e menjadi pemimpin di bidang kemajuan teknologi.

Raksasa media Bloomberg misalnya, menerbitkan laporan tahunan mengenai Índice de Inovação untuk mengukur tingkat inovasi di suatu negara. Para obter informações inovadoras, Bloomberg menggunakan tujuh indikator, yakni penemuan yang dipatenkan, jumlah personil riset, pendidikan tinggi, perusahaan teknologi, produktivitas, manufaktur dengan nilai lebih (manufaturas de valor agregado), serta dana yang digunakan untuk riset dan pengembangan (Bloomberg, 18/01/2020).

Tersebut indicador de Berdasarkan, Bloomberg lança membros nilai dari 0-100 bagi setiap negara. Em 2020 indeks yang diterbitkan ini, ada 95 negara yang diteliti. Sebagaimana yang mungkin sudah kita perkirakan, 20 negara dengan tingkat inovasi tertinggi didominasi oleh negara-negara Eropa Barat dan Skandinavia. Jerman sendiri merupakan negara yang menduduki peringkat pertama. (Bloomberg, 18/01/2020).

Melalui indeks tersebut, saya tertarik untuk melihat ada relasi antara tingkat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di suatu negara dengan tingkat inovasi di negara tersebut. Para isso, diga-se de passagem, os índices de antarra yang diterbitkan oleh Bloomberg dengan indeks perlindungan HAKI.

Perlindungan HAKI sendiri di Indonésia masih merupakan persoalan yang sangat serius. Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan di Jakarta ou kota-kota lainnya misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai macam produk bajakan, baik musik, film, hingga barang-barang moda.

Barang-barang tersebut dijual dengan bebas dan tidak ada aparat penegak hukum yang menindaknya. Padahal, Indonésia sendiri sudah memiliki jaminan hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta misalnya, dinyatakan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Hukum Online, 2015).

Sehubungan dengan topik HAKI dalam tulisan ini, saya ingin merujuk pada Índice Internacional de Direitos de Propriedade Intelectual yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (Câmara de Comércio dos EUA) em breve 2020. Índice Internacional de Direitos de Propriedade Intelectual sendiri merupakan indeks tahunan yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat untuk mengukur tingkat perlindungan HAKI di suatu negara.

Indicador Ada 9 yang digunakan oleh Câmara dos EUA de Comércio dalam membuat indeks tersebut. Indikator tersebut adalah, perlindungan terhadap hak paten, hak cipta, merek dagang (tmarcas registradas), rahasia dagang (segredos comerciais), hak bagi pemilik HAKI untuk mengkomersialisasikan penemuannya, penegakan dari aparat penegak hukum, efisiensi dari institusi negara, serta ratifikasi dari negara tersebut terhadap Kovenan Perlindungan HAKI internacionais (Câmara de Comércio dos EUA, 2020).

Hasilnya tidak mengejutkan. Dari 20 negara yang menduduki peringkat teratas dari indeks inovasi Bloomberg, 14 diantaranya juga menduduki 20 peringkat tertinggi dari indeks perlindungan HAKI yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat. 14 negara tersebut diantaranya adalah Amerika Serikat, Britania Raya, Prancis, Jerman, Swedia, Jepang, Belanda, Irlandia, Swiss, Singapura, Italia, Korea Selatan, Australia, dan Israel (Câmara de Comércio dos EUA, 2020).

Hubungan antara perlindungan HAKI dan inovasi tentu bukan suatu hal baru yang saya temukan. Hubungan positif antara perlindungan HAKI dan inovasi merupakan hal yang sudah diketahui oleh banyak akademisi bertahun-tahun yang lalu.

Membro Sênior dari lembaga Centro de Estudos Estratégicos e Internacionais em Washington DC, James A. Lewis escreve, no livro de artigos jurídicos “Intellectual Property Protection: Promoting Innovation in a Global Information Economy”, a lista de comentários do HAKI sobre o tema da inovação. Lewis menulis bahwa, perlindungan terhadap HAKI merupakan hal yang sangat penting, terlebih lagi di dalam konteks ekonomi global yang bertumpu pada informasi, di mana penciptaan ide-ide baru merupakan aktivitas ekonomi yang paling bernilai tinggi (Lewis, 2008).

Lewis menulis bahwa, kegiatan inovasi merupakan sesuatu yang memiliki resiko tinggi. Setiap inovador, mendapatkan manfaat dari inovasi yang dibuatnya melalui penjualan produk inovasinya di masa depan. Tanpa adanya perlindungan terhadap HAKI, maka orang lain dapat dengan mudah mencuri hasil karya dari inovator tersebut, dan mendapatkan keuntungan dari ide orang lain tanpa menanggung resiko yang harus dihadapi oleh inovator karya tersebut (Lewis, 2008).

Tanpa adanya perlindungan bagi setiap orang atas ide dan hasil karyanya, maka hal tersebut akan semakin mengecilkan insentif bagi seseorang untuk berpikir kreatif dan berinovasi. Untuk apa seseorang besusah-susah mencari ide-ide baru, bila ada pihak lain yang bisa mendapat mendapat keuntungan dari mencuri hasil pemikiran orang yang memiliki ide orisinal tersebut?

Melalui perlindungan HAKI, definir indivíduos akan mendapatkan perlindungan untuk mendapatkan manfaat dari hasil karya dan creatifitasnya. Com isso, inovasi akan semakin meningkat karena setiap orang akan memiliki insentif yang lebih besar untuk membuahkan hasil karya baru yang akan sangat bermanfaat bagi umat manusia.

Originalmente publicado aqui.

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT