fbpx

Hak kekayaan intelectual (HAKI) merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi untuk mendorong inovasi di berbagai bidang. Tanpa adanya perlindungan HAKI, maka akan makin kecil pula insentif yang dimiliki oleh para individu untuk berkarya, karena setiap orang dapat dengan mudah mencuri ide dan hasil karya yang mereka buat untuk mendapatkan keuntungan materi.

Salah satu inovasi yang paling penting untuk doorong di era perkembangan teknologi yang fazendo peso seperti saat ini adalah ekonomi kreatif. Istilah “ekonomi kreatif” (economia criativa) sendiri merupakan istilah yang diperkenalkan oleh penulis and akademisi asalh Britania Raya, John Howkins, yang mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai sistem ekonomi di mana aktivitas yang dilakukan dan nilai yang diciptakannya didasari pada ide dan kreativitas, dan bukan pada sumber daya tradicional seperti, danah modal. (Howkins, 2001).

Howkins mendasari gagasanya mengenai economi kreatif dengan melihat fenomena yang terjadi di Amerika Serikat pada akhir dekade 1990-an, di mana banyak perusahaan baru yang tumbuh dengan bertumpu dari eksplorasi dan pengembangan ide-ide kreatif. Perusahaan-perusahaan ini umumnya adalah perusahaan-perusahaan teknologi yang revolucioner, yang melakukan disrupsi terhadap berbagai sektor-sektor konvensional.

Badan Pariwisata e Ekonomi Kreatif (Bekraf) enviaram membros a 16 setores econômicos e econômicos da Indonésia. Bidang-bidang tersebut antara lain adalah (1) aplikasi dan pengembangan permainan, (2) arsitektur, (3) desain produk, (4) moda, (5) desain interior, (6) desain komunikasi visual, (7) seni pertunjukan, (8) film, animasi dan video, (9) fotografi, (10) kriya, (11) kuliner, (12) musik, ( 13) penerbitan, (14) periklanan, (15) seni rupa, dan (16) televisi dan radio (Elshinta.com, 30/08/2018).

Namun, perkembangan industri ekonomi kreatif, yang sangat penting untuk menopang ekonomi Indonesia di masa depan, juga bukan tantangan. Salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri ekonomi kreatif adalah masih rendahnya perlindungan hak kekayaan intelectual (HAKI) terhadap karya yang mereka buat. Hal ini tentunya memiliki humidak yang negatif, di mana praktik-praktik pembajakan yang sangat merugikan para pelaku usaha kreatif akan fazendo mudah dilakukan dengan rendahnya pendaftaran terhadap HAKI.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, misalnya, hanya ada 11,05% pelaku sektor ekonomi kreatif yang memiliki HAKI, dari 8,2 juta pelaku usaha yang bergerak di sektor industri tersebut. Ini berarti hanya sekitar 900.000 para pelaku usaha sektor industri kreatif yang memiliki HAKI atas karyanya.

Hal ini salah satu sebabnya karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran. Hal ini mendorong Bekraf untuk makin mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan karyanya agar bisa menjadi aset di masa depan (Indopolitika, 27/10/2019).

Salah satu upaya de Bekraf para mendorong e menyosialisasikan pentingnya HAKI kepada para pelaku industri kretif adalah melalui programa pendaftaran HAKI yang tidak dipungut biaya, yang diberlakukan di berbagai daerah. Melalui program ini, diharapkan akan makin banyak para pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya-karya yang mereka buat (Kliklegal.com, 2017).

Akan tetapi, pendaftaran HAKI oleh pelaku ekonomi kreatif juga tentu harus diikuti degan penegakan hukum yang jelas dan kuat. Apabila makin banyak para pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan karyanya kepada pemerintah, namun tidak diikuti dengan perlindungan yang kuat atas HAKI tersebut, maka tentu pendaftaran tersebut menjadi sia-sia belaka.

Bila kita ke pertokoan atau pusat perbelanjaan di berbagai daerah, misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan berbagai produk kreatif bajakan yang dijual bebas dengan harga murah. Produk-produk tersebut bukan saja hasil karya para produsen dan seniman luar negeri, namun tak jarang juga dari dalam negeri.

Hal tersebut tentu akan sangat merugikan para pekerja kreatif yang menghasilkan karya-karya tersebut. Mereka menjadi tidak bisa mendapatkan manfaat financeiro dari karya-karyanya. Bagi para pelaku usaha kreatif, untuk membuat karya tertentu, tentunya dibutuhkan waktu yang tidak sedikit dan usaha yang besar.

Enquanto os membros do HAKI perlindungan perlindungan para pekerja industri kreatif, maka mereka tidak akan dapat memiliki control atas karya yang mereka buat dengan menggunakan kreativitas yang mereka miliki. Setiap orang bisa mengopi dan menjiplak marca atau produk yang mereka hasilkan, dan tentunya insentif seseorang untuk menggunakan creativitasnya akan makin berkurang. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang berbahaya, mengingat bahwa industri ekonomi kreatif merupakan sektor industri yang makin terus berkembang dari tahun ke tahun.

Industri ekonomi kreatif sendiri, di Indonesia, merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Dados coletados de Badan Pusat Statistik (BPS) em 2010, kontribusi industri ekonomi kreatif di Indonesia adalah 528 triliun rupiah. Angka ini menjadi meningkat di tahun 2014 menjadi 784 triliun rupiah (Rahman, 2018).

Em 2015, contribusi industri kreatif di Indonésia terhadap Produtos Internos Brutos (PIB) mencapat 852 triliun rupiah, dan di tahun 2016 e 2017, angka tersebut tidak juga menurun. Contribuição da indústria criativa da Indonésia em 2016 adalah 922 triliun rupiah, dan mencapai 990 triliun rupiah di tahun 2017, ou sekitar 7,4% do PIB total da Indonésia (Rahman, 2018).

Angka tersebut tentu adalah jumlah yang tidak kecil dan sangat besar. O setor industrial criativo merupakan yang mengalami pekembangan yang sangat pesat dan terus tumbuh dari waktu ke waktu.

Para isso, perlindungan terhadap HAKI, khususnya untuk para pelaku industri kreatif merupakan sesuatu yang sangat penting agar industri kreatif di Indonesia dapat makin bertumbuh ke depannya, yang tentunya akan membawa manfaat yang sangat besar bagi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan negara kita.

Selain itu, kontribusi industri ekonomi kreatif di Indonesia yang terus meningkat di Indonesia juga membawa humidak yang sangat positif terhadap meningkatnya tenaga kerja di sektor tersebut. Dados de Berdasarkan da Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, em 2016, setor de economia econômica da Indonésia, com 16,2 anos de idade, kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Angka ini meningkat menjadi 16,4 juta lapangan kerja di tahun 2017 (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2018).

Sebagai penutup, untuk itu, perlindungan hak kekayaan intelectual adalah hal yang sangat esensial untuk mendorong perkembangan dan kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah harus bisa members perlindungan dan menjaga para pekerja kreatif atas karya yang mereka buat.

Publicado originalmente aqui.


O Consumer Choice Center é o grupo de defesa do consumidor que apoia a liberdade de estilo de vida, inovação, privacidade, ciência e escolha do consumidor. As principais áreas políticas em que nos concentramos são digital, mobilidade, estilo de vida e bens de consumo e saúde e ciência.

O CCC representa consumidores em mais de 100 países em todo o mundo. Monitoramos de perto as tendências regulatórias em Ottawa, Washington, Bruxelas, Genebra e outros pontos críticos de regulamentação e informamos e ativamos os consumidores para lutar pela #ConsumerChoice. Saiba mais em consumerchoicecenter.org

Compartilhar

Seguir:

Mais postagens

Assine a nossa newsletter

Role para cima
pt_BRPT