fbpx

Pertumbuhan economi merupakan hal yang sangat penting bagi kesejahteraan suatu negara. Melalui pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat di suatu negara akan meningkat, akan lebih banyak lapangan pekerjaan yang dibuka, sarana kesehatan yang berdiri, e institusi-institusi pendidikan yang dibangun di negara tersebut.

Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, niscaya kesejahteraan tidak akan dapat dicapai. Bila suatu negara tidak mendapatkan pertumbuhan ekonomi, atau bahkan mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif, niscaya taraf hidup masyarakat yang tinggal di negara tersebut akan menurun. Lapangan pekerjaan akan semakin sedikit, yang tentunya akan meningkatkan angka pengangguran.

Belum lagi, tanpa adanya pertumbuhan ekonomi, institusi-institusi pendidikan yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat tentu akan semakin sulit beroperasi. Sarana-sarana kesehatan juga akan semakin sedikit dibangun, yang tentunya sangat krusial untuk membangun masyarakat yang sehat.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Beberapa diantaranya adalah adanya institusi politk yang stabil, adanya infrastruktur yang memadai, populasi yang semakin meningkat, e juga adanya kerangka hukum yang melindungi attività economiche e mendorong pertumbuhan (Economista intelligente, 2020).

Salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi attività economiche tentu adalah harus adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan. Adanya perlindung hak kepemilikan yang dimiliki o individu atau lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya attività economiche yang bebas.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kepemilikan, tentu setiap pihak dapat dengan mudah mencuri e dan mengambil paksa properties atau barang-barang yang dimiliki oleh lain. Bila hal tersebut dapat mudah dilakukan, tentu tidak akan ada kegiatan jual-beli, e per pelaku usaha juga tidak akan bersedia untuk berinovasi e berinvestasi untuk membangun badan usaha di negara tersebut.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset tangibile, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Perlindung ini juga harus mencakup hak kekayaan intelektual yang kita miliki dari hasil karya innovatif yang kita buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka setiap orang dapat mencuri hasil karya orang lain dengan mudah, dan orang yang membuat karya tersebut tidak bisa lagi menikmati manfaat finansial dari karya yang ia buat. Bila demikian, maka tentu insentif seseorang untuk melakukan inovasi akan semakin berkurang, karena siapapun bisa mengambil dan mencuri karya yang ia buat tanpa izin dari pihak yang membuat karya tersebut.

Riset e penelitian terhadap hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual e pertumbuhan ekonomi merupakan topik yang dibahas dalam beberapa literatur. David M. Gould e William C. Gruben, dalam jurnalnya yang berjudul “The Role of Intellectual Property Rights in Economic Growth” hanno scritto ada hubungan yang significant antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara (Gould & Gruben, 1996).

Perlindung hak kekayaan intelektual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi, yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan. Hal ini lebih signifikan lagi terlihat di negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi yang bebas dan terbuka (Gould & Gruben, 1996).

Hasil yang sama juga ditemukan oleh Sunil Kanwar e Robert Everson dalam jurnalnya yang berjudul "La protezione della proprietà intellettuale stimola il cambiamento tecnologico?" Kanwar e Everson dalam penelitiannya di 32 negara di tahun 1981 - 1990 menulis bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang ricerca e sviluppo (R&D), yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara (Kanwar & Everson, 2003).

Hubungan antara perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) e pertumbuhan ekonomi juga merupakan ha yang diafirmasi o lembaga penelitian dell'Indonesia. Lembaga think tank yang berbasis di Jakarta, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), pada bulan April lalu, menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara, dapat mendoron pertumbuhan ekonomi ( Republika.co.id, 27/4/2020).

Ini dikarenakan pemilik hak cipta akan memiliki hak ekonomi yang dapat memungkinkan mereka mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat. Ini tentu akan semakin mendorong kreativitas dan inovasi. Ini tentu akan penting dengan semakin majunya industri digital, and Indonesia sudah memasuki era ekonomi digital. (Republika.co.id, 27/4/2020).

Sebagai penutup, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual e pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang sangat berhubungan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memungkinkan setiap orang untuk mampu mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat, e mencegah karya tersebut dimanfaatkan o digunakan tanpa seizin dari pembuatnya.

Questo semikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi e membuat karya kreatif, yang akan semakin memajukan industri di suatu negara. Semakin majunya industri di suatu negara tentu juga akan semakin membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar, yang akan semakin mengurangi penganggguran, meningkatkan kesejahteraan e standard hidup masyarakat.

Originariamente pubblicato qui.

Condividere

Seguire:

Altri post

Iscriviti alla nostra Newsletter

Descrizione
it_ITIT