Perlindung hak kekayaan intelektual merupakan instrument yang sangat penting untuk menjaga hak seseorang atas karya yang dibuatnya. Melalui perlindungan atas hak kekayaan intelektual, seseorang tidak bisa mencuri ide atau karya yang dibuat oleh orang lain dengan susah payah, yang tidak jarang memakan waktu e tenaga yang besar.
Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, seseorang dapat dengan mudah mencuri ide dan karya orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri. Ini tentu bukan hanya telah melanggar hak dari pembuat karya tersebut, namun juga berpotensi besar akan mengurangi insentif seseorang untuk berkarya karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang dibuatnya. . Bila hak intelektual seseorang atas karyanya dilindungi, maka seseorang akan memiliki insentif yang besar untuk berkarya dan berlomba-lomba dengan orang lain untuk membuat karya yang terbaik e dan dapat membawa manfaat bagi masyarakat. . Ha ini tertuang dalam berbegai produk undang-undang (UU), di antaranya adalah UU No. 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, e UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (laman web izin).
Perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual of Indonesia sendiri merupakan hal yang baru e dan memilki sejarah yang sangat panjang. Sejarah perkembangan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa ditarik hingga pada masa Kolonial Belanda di abad ke-19.Pada tahun 1885, Pemerintah Kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia memperkenalkan aturan pertama terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Pemerintah Kolonial Belanda comprendeva Undang-undang Merek di negeri kita, yang pada saat itu dikenal dengan nama Hindia Belanda. Hinda Belanda ha giocato anggota berbegai kovenan international yang melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa kovenan tersebut internazionale di antaranya adalah Convenzione di Parigi per la protezione della proprietà industriale pada tahun 1888 dan Convenzione di Berna per la protezione delle opere letterarie e artistiche pada tahun 1914 (laman web Unwir, 2018).
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda tersebut masih berlaku dan tidak dihapuskan, kecuali peraturan yang terkait dengan paten. Aturan tersebut tidak lagi berlaku karena berkaitan dengan keterangan bahwa pendaftaran tersebut didaftarkan di Belanda, yang kemudian diganti di Jakarta. Pada masa-masa selanjutnya, Pemerintah Indonesia juga merevisi berbegai produk hukum tersebut, di antaranya adalah melalui UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (laman web Unwir, 2018). -undang terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Belanda, Indonesia juga meratifikasi berbegai perjanjian internasional mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual. Pada tahun 1994 misalnya, Indonesia meratifikasi perjanjian Accordo sugli aspetti commerciali dei diritti di proprietà intellettuale (TRIPS) dari Organizzazione mondiale del commercio (OMC) melalui pengesahan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Accordo che istituisce l'Organizzazione mondiale del commercio (antara, 2006).
Questa sejarah panjangnya sejarah perlindungan hak kekayaan intelektual tersebut, seharusnya Indonesia diharapkan sudah bisa mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindungi para innovator di negeri kita agar ide e dan karya mereka tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, mereka insentif untuk terus berkarya e dan berinovasi juga akan semakin besar karena mereka bisa merasakan manfaat dari hasil karyanya. Namun sayangnya, penegakan hukum untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut masih sangat jauh dari maksimal, dan belum terlalu kuat. Berbapai praktik-praktik pembajakan karya misalnya, merupakan hal yang sangat umum terjadi dell'Indonesia, dan dapat kita jumpai dengan sangat mudah di berbegai tempat.
Bila kita pergi ke berbegai tempat pusat perbelanjaan misalnya, atau ke berbegai pasar yang tersebar di banyak daerah dell'Indonesia, dnegan mudah kita bisa menemukan berbegai produk bajakan ilegal yang dijual dengan bebas. Berbagai produk-produk ini, mulai dari karya sastra seperti buku, Software computer, DVD, e CD bajakan, hinga produk-produk pakaian dan moda seperti baju, sepatu, topi, e tas dijual dengan harga yang sangat murah jauh di bawah produk aslinya, untuk menarik para pembeli agar membelanjakan uangnya untuk barang-barang tersebut. -konten bajakan yang dicuri dari platform aslinya. Ini tentu merupakan hal yang sangat merugikan para pembuat karya tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Semoga, perlindungan hak kekayaan intelektual dell'Indonesia akan semakin membaik di masa yang akan datang.
Originariamente pubblicato qui.