fbpx

Auteur : Haikal Kurniawan

Rokok, Vape, et Perang Terhadap Nikotin

Rokok merupakan salah satu masalah kesehatan publik terbesar yang hingga saat ini masih terus dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk juga Indonésie. Negara kita merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi perokok terbesar di dunia. Indonésie merupakan negara dengan jumlah populasi perokok ketiga terbesar di dunia setelah China dan India, dengan prevelensi 33,8%, atau 65,7 juta penduduk (jpnn.com, 29/4/2021).

Jumlah tersebut tentu merupakan angka yang sangat tinggi dan bukan masalah yang kecil. Tingginya jumlah perokok di Indonesia tentunya merupakan masalah kesehatan publik yang sangat besar. Tingginya angka perokok di Indonesia tentu menjadi penyebab berbagai penyakit kronis, seperti kanker, dan serangan jantung.

Rokok tidak bisa dipungkiri merupakan produk yang sangat berbahaya dan mengandung banyak bahan beracun. Untuk itu, tidak sedikit negara di dunia menerapkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi konsumsi rokok, mulai dari kebijakan yang mengurangi insentif seseorang untuk mengkonsumsi rokok, hingga pelarangan total seluruh produksi dan konsumsi rokok.

Indonésie sendiri juga menerapkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi dampak yang sangat négatif dari rokok. Salah satu kebijakan tersebut yang adalah melalui pengenaan cukai rokok yang tinggi terhadap produk-produk tembakau, untuk mengurangi insentif seseorang untuk merokok, karena harganya yang akan semakin mahal.

Salah satu aspek yang sangat berbahaya dari rokok yang tidak bisa kita pungkiri adalah rokok dapat menyebabkan para konsumennya mengalami kecanduan yang menyebabkan mereka sangat sulit untuk menghentikan kebiasaannya. Salah satu zat dalam rokok yang dikaitkan dengan perilaku kecanduan tersebut adalah nikotin yang terkandung di dalam rokok konvensional yang dibakar.

Untuk itu, berbagai pemerintah di dunia banyak mengeluarkan kebijakan yang bukan hanya dalam bentuk « perang terhadap rokok », tetapi juga « perang terhadap nikotin » secara umum. Dengan demikian, produk-produk yang kerap menjadi sasaran dari kebijakan yang ditujukan untuk "memitigasi" dampak yang sangat berbahaya dari rokok tersebut bukan hanya dikenakan terhadap rokok konvensional yang dibakar, tetapi juga produk-produk alternatif lain yang mengandung nikotin, salah rokok satunya adalah rokok satunya atau yang juga dikenal dengan nama vape.

Tidak sedikit pula negara-negara yang menerapkan kebijakan "perang terhadap vape" secara keras, bahkan lebih keras daripada terhadap rokok konvensional yang dibakar. Australie misalnya, melarang kegiatan jual beli rokok elektronik tanpa resep dokter. Ini berarti, sebagian besar masyarakat Australia tidak akan bisa untuk mengkonsumsi rokok elektronik (abc.net.au, 8/9/2021).

Indonésie sendiri menerapkan kebijakan vape atau rokok elektronik tidak seketat dengan aturan yang diberlakukan di Australia. Salah satu bentuk kebijakan regulasi terhadap rokok elektornik atau vape yang diberlakukan di Indonesia adalah pengenaan cukai terhadap produk-produk rokok elektronik tersebut.

Namun, bukan berarti lantas tidak ada pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk mengetatkan aturan tersebut. Beberapa kelompok dan organisasi di Indonesia misalnya, menginginkan agar produk-produk vape atau rokok elektronik untuk dilarang secara total di negara kita. Beberapa organisasi tersebut diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) et juga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) (mediaindonesia.com, 26/09/2019).

Tetapi pendekatan tersebut bukanlah sesuatu yang tepat. Menyatakan perang terhadap rokok elektronik merupakan langkah yang kontra produktif untuk mengurangi dampak negatif dari rokok. Tidak bisa dipungkiri bahwa rokok merupakan produk yang sangat membahayakan kesehatan karena mengandung bahan beracun, namun bukan berarti melarang total produk-produk alternatif seperti rokok elektronik menjadi solusinya.

Salah satu aspek yang membuat sebagian kalangan menganggap bahwa rokok elektronik dengan rokok konvensional yang dibakar tidak jauh berbeda adalah kedua produk tersebut sama-sama mengandung nikotin. Padahal, yang membuat rokok konvensional sangat berbahaya bukan semata-mata karena nikotin yang terkandung di dalamnya, melainkan berbagai zat beracun yang bisa menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung (Consumer Choice Center, 2021).

Oleh karena itu, melarang produk vape, atau juga produk-produk nikotin lainnya seperti permen karet nikotin, justru akan sangat merugikan khususnya para perokok rokok konvensional yang dibakar. Hal ini dikarenakan mereka menjadi tidak memiliki produk-produk lainnya alternatif. Nikotin memang dapat membuat kecanduan, dan orang-orang yang tidak merokok memang sebaiknya tidak memulai untuk mengkonsumsi rokok. Tetapi, mereka yang sudah terlanjur kecanduan merokok harus diberikan kesempatan untuk memilih produk lain yang bisa membantu mereka untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.

Selain itu, sangat penting juga bagi kita untuk kembali berkaca kepada sejarah, bahwa kebijakan prohibisi produk-produk apapun niscaya akan menemui kegagalan. Kebijakan pelarangan produk-produk tertentu, sepeerti minuman beralkohol dan termasuk juga produk-produk nikotin, akan memunculkan pasar gelap yang tentunya akan menguntungkan berbagai organisasi kriminal.

Sebaiknya, nikotin diperlakukan sama dengan hal-hal lain seperti kafein, yang banyak digunakan oleh konsumen untuk rekreasi. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat, yang dapat meminimalisir dampak négatif dari zat-zat tersebut, dan bukan pelarangan total yang sangat kontra produktif.

Publié à l'origine ici

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Komunal d'Indonésie

Ketika kita mendengar istilah hak kekayaan intelektual, apa yang pertama terlintas di benak kita ?

Kemungkinan, yang terlintas di benak kita adalah karya-karya seni seperti lagu dan juga film, yang memang hak kekayaan intelektualnya dilindungi. Bila kita pergi untuk menonton di bioskop misalnya, dengan sangat keras kita dilarang untuk merekam film yang dimainkan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.

Contoh lain yang kemunginan muncul di benak kita adalah berbagai logo perusahaan yang sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, seperti perusahaan rumah makan ataupun pakaian. Bila kita menggunakan logo perusahaan-perusahaan tersebut untuk keuntungan finansial misalnya, kita bisa dituntut oleh perusahaan tersebut karena telah melanggar hak kekayaan intelektual yang perusahaan tersebut miliki terhadap logo dan nama yang dibuatnya.

Hal tersebut memang sesuatu yang tidak salah. Logo atau nama perusahaan dan juga karya-karya seni seperti lagu dan juga film merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Bila tidak, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan dapat dengan sangat mudah membajak karya-karya tersebut, dan tentunya hal tersebut akan merugikan para inovator dan kreator yang membuat karya tersebut.

Tetapi, hak kekayaan intelektual tidak sebatas hal tersebut. Ada jenis-jenis hak kekayaan intelektual lainnya di Indonesia yang oleh sebagian kalangan kerap kurang menjadi perhatian. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh komunitas tertentu, seperti komunitas tradisional, secara komunal oleh komunitas tersebut.

Jenis kekayaan intelektual tersebut dikenal dengan name Kekayaan Intelektual Komunial (KIK). Secara garis besar, KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan (jogja.kemenkumham.go.id, 020) .

Setidaknya, KIK sendiri dibagi menjadi 4 jenis. Yang pertama adalah Pengetahuan traditionnel, yakni karya intelektual di bidang pengetahuan, teknik, keterampilan, dan praktik yang dikembangkan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi. Beberapa contoh produk dari kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional diantaranya adalah pembuatan produk-produk makanan tradisional yang akrab dengan kehidupan kita sehari-hari, seperti pembuatan tempe (bappeda.purworejokab.go.id, 06/11/2021).

Kedua adalah Ekspresi Budaya Tradisional, yang mendakup bentuk-bentuk ekspresi budaya secara tradisional. Diantaranya adala kesenian atau musik tradisional, rituel upacara adat, dan tarian tradisional. Ketiga adalah Sumber Daya Genetik, yakni tanaman atau hewan yang dipergunakan dan dimanfaatkan serta diyakini khasiat di masyarakat tertentu, seperti berbagai minuman hasil fermentasi tradisiona, seperti tuak dan lain sebagainya tempe (bappeda.purworejokab.go.id, 06/11/2021) .

Yang terakhir adalah Potensi Indikasi Geografis, yang merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang dapat memberikan karakteristik tertentu dari barang tersebut. Beberapa dianara contohnya adalah Apel Batu de Jawa Timur et Nanas Subang de Jawa Barat (bappeda.purworejokab.go.id, 06/11/2021).

Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestariakan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas yang kekayaan intelektual tersebut. Berbagai KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat

Begitu pula hal lain seperti pembuatan makanan dan juga pakaian misalnya tradisional, juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kain tenun yang dibuat secara traditionnel dan juga berbagai makanan dapat traditionnel dimanfaatkan dan juga dijual akan perekonomian masyarakat dapat semakin berkembang. Jangan sampai, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membajak dan membuat klaim tertentu atas kekayaan intelektual komunal tersebut, dan memanfaatkannya demi keuntungan mereka sendiri, seraya merugikan kelompok yang memiliki KIK tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, pencatatan KIK sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal juga merupakan hal yang menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kementerian yang membawahi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), kyang memiliki ungast dan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna mengatakan bahwa KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan di daerah dan juga perekonomian masyarakat, namun warisan budaya tersbeut merupakan bagian dari identitas bangsa yang kita miliki. Maka dari itu, berbagai KIK tersebut harus dicatatkan dan didaftarkan sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan (beritasatu.com, 26/4/2020).

Sebagai penutup, kekayaan intelektual komunal di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan. Semoga, dengan semkain terlindunginya berbagai KIK dari segala penjuru tanah air, perekonomian daerah dapat semakin berkembang, dan akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi.

Publié à l'origine ici

Pentingnya Meninjau Ulang Kebijakan Cukai Vape en Indonésie

Industri vape merupakan salah satu sektor industri yang berkembang cukup pesat di Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah pengguna et nilai industri vape di negara kita terus meningkat.

Pada tahun 2020 misalnya, jumlah pengguna rokok elektronik atau vape di Indonesia mencapai 2,2 juta pengguna. Angka yang sangat tinggi ini juga dibarengi dengan jumlah penjual vape yang mencapai 5000 penjual di seluruh Indonesia, berdasarkan daria dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) (liputan6.com, 22/7/2020).

Jumlah yang tinggi ini merupakan peningkatan yang pesat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 misalnya, tercatat jumlah pengguna vape atau rokok elektronik di Indonesia mencapai 1,2 juta orang (industri.kontan.co.id, 22/3/2019).

Industri vape yang meningkat ini tentu juga berpotensi besar akan membawa manfaat ekonomi bagi banyak orang, salah satunya adalah membuka semakin banyak lapangan kerja. Dengan semakin berkembangnya industri ini, pembukaan lapangan kerja yang lebih banyak tentu akan sangat memberi manfaat bagi banyak orang.

Tetapi, tidak semua pihak menyambut positive fenomena ini. Tidak sedikit pula pihak-pihak yang memiliki sikap kekhawatiran dan juga pandangan yang sangat melihat fenomena semakin meningkatnya pengguna vape di Indonesia, dan mengadvokasi berbagai kebijakan yang dianggap dapat menanggulangi fenomena tersebut.

Berbagai kebijakan ini ada berbagai macam bentuknya, mulai dari pelarangan total, sampai dengan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi insentif seseorang untuk menggunakan berbagai produk-produk rokok elektronik, salah satunya adalah menetapkan cukai untuk produk-produk rokok elektronik, untuk meningkatkan harga tersebut. Kebijakan ini misalnya, sudah diterapkan di negara kita pada tahun 2018 lalu.

Pada tahun 2018 misalnya, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan 57% cukai untuk produk-produk cairan vape. Hal ini dikarenakan para pengguna vape dianggap cenderung sebagai orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas, dan juga kebijakan etrsebut diberlakukan sebagai upaya pengendalian konsumsi, salah staunya adalah mencegah anak-anak untuk mengkonsumsi produk-produk tersebut. Selain itu, kebijakan cukai tersebut juga merupakan pengejewantahan dari Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai (cnbcindonesia.com, 9/1/2018).

Kebijakan cukai vape ini bagi sebagian kalngan dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi dan mengendalikan penggunaan dan konsumsi vape. Hal ini juga merupakan kebijakan yang sama diberlakukan ke berbagai produk-produk konsumsi lain yang dianggap memiliki dampak négatif bagi kesehatan, seperti rokok konvensional yang dibakar dan juga minuman beralkohol.

Meskipun demikian, masih terdapat masalah dari penerapan aturan cukai tersebut untuk produk-produk rokok elektronik. Salah satunya adalah penerapan kebiajkan cukai yang tidak sama dan setara antara dua produk rokok elektronik, yakni rokok elektronik yang sistemnya terbuka dan juga tertutup.

Singkatnya, vape dengan sistem terbuka mengizinkan penggunanya untuk memilih pilihan liquide lebih banyak dan dari berbagai produk yang tersedia. Sementara itu, vape dengan sistem tertutup untuk pilihan rasanya cenderung lebih sedikit, dan pilihannya hanya tersedia untuk pilihan yang disediakan oleh produsen vape tersebut. Tetapi keuntungannya, tidak seperti vape dengan sistem terbuka lebih simple untuk digunakan dan tidak perlu dibersihkan secara lebih sering dengan dibandingkan vape yang menggunakan sistem terbuka (breazy.com, 15/1/2019).

Kembali ke pembahasan mengenai cukai, dalam penerapannya di Indonesia, terjadi pembedaan yang signifikan antara cukai yang diberlakukan untuk vape dengan sistem yang terbuka dan sistem yang tertutup. Berdasarkan pernyataan dari Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dalam penerapannya, regulasi dalam bentuk cukai untuk produk vape dengan sistem tertutup 11 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan vape yang menggunakan sistem terbuka (tribunnews.com, 16/9/2021).

Hal ini dikarenakan, cukai pada cairan vape dengan sistem terbuka dihitung berdasarkan mililiter cairan tersebut, sementara, vape dengan sistem tertutup menggunakan perhitungan berdasarkan par kontainer dari liquid vape tersebut. Akibatnya, dalam penerapannya, cukai vape dengan sistem kontainer yang tertutup ini menjadi sangat tinggi bila dibandingkan dengan vape dengan sistem yang terbuka (tribunnews.com, 16/09/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang perlu dibenahi. Hal ini dikarenakan, berdasarkan keterangan dari APPNINDO, vape dengan sistem tertutup jauh lebih aman bagi konsumen dikarenakan konsumen hanya bisa menggunakan e-liquid atau cairan yang disediakan oleh produsen. Hal ini dapat mencegah kontaminasi dan pencampuran cairan vape dengan bahan-bahan lain yang sangat berbahaya, dan bisa menimbulkan penyakit berat hingga kehilangan nyawa (tribunnews.com, 16/9/2021).

Terlebih lagi, berdasarkan penelitian dari lembaga kesehatan publik Britania Raya, Public Health England (PHE), vape terbukti merupakan produk 95% lebih tidak nocif bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (gov.uk, 19/8/2015). Hal ini tentu merupakan berita yang sangat positif, terutama bagi para perkok yang ingin menghentikan kebiasaannya.

Sebagai penutup, untuk itu, perlibatan para pelaku industri vape atau rokok elektronik dalam pembuatan kebijakan regulasi produk ini oleh pemerintah dan pengambil kebijakan. adalah hal yang sangat penting. Jangan sampai, kebijakan yang tujuannya untuk melindungi masyarakat malah berbalik arah menjadi kebijakan yang tidak efisien yang justru akan merugikan konsumen, khususnya mereka yang ingin menghentikan kebiasaan merokoknya.

Publié à l'origine ici

Klinik Kekayaan Intelektual sebagai Sarana Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

hak kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi. Dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual, maka hak para inovator dan pelaku usaha atas ide dan karya yang mereka buat akan bisa diwujudkan, dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa sekehendaknya mengambil dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri.

Bila seseorang dapat mengambil dan mencuri hasil karya dan ide orang lain untuk keuntungan mereka sendiri, maka hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat merugikan para inovator dan pelaku usaha, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat économi dari karya yang mereka buat. Bila hal ini diteruskan, maka tidak mustahil hal ini akan mengurangi insentif seseorang untuk membuat karya dan berinovasi, yang tentuya akan merugikan masyarakat.

Perlindungan hak kekayaan intelektual ini kian penting, terutama untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang bergerak di industri kreatif. Bila mereka tdiak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka miliki secara maksimal, maka akan sangat sulit bagi usaha kecil dan menengah tersebut untuk semakin mengembangkan usahanya.

Hal ini tentunya akan semakin berat untuk usaha kecil dan menengah yang terdapat di berbagai wilayah perdesaan, yang memiliki sumber daya ekonomi dan juga infrastruktur yang tidak sememadai wilayah-wilayah perkotaan besar. Bila karya dan juga inovasi yang mereka buat dapat dengan sangat mudah diambil dan dicuri secara tidak bertanggung jawab, apalagi yang mencuri dan mengambil karya tersebut mereka yang berdomisili di perkotaan besar, maka hal tersebut akan sangat merugikan usaha kecil dan menengah tersebut.

Upaya pencatatan hak kekayaan intelektual, khususnya usaha kecil dan menengah yang terdapat di berbagai pelosok wilayah perdesaan di seluruh Indonésie adalah hal yang sangat penting, agar karya tersebut bisa mendapatkan perlindungan dan tidak bisa dengan mudah dibajak atau dicuri oleh orang lain. Tetapi, ada kendala tersendiri yang dapat menghambat proses pencatatan yang sangat penting tersebut, yang tentunya harus dapat dilakukan agar kekayaan intelektual tersebut bisa terlindungi.

Untuk itu, penyediaan fasilitas untuk mempermudah proses pencatatan hak kekayaan intelektual, khususnya di wilayah perdesaan di seluruh Indonésie merupakan hal yang sangat penting. Bila fasilitas tersebut disediakan, maka tentu insentif para pemilik usaha kecil dan menengah, khususnya yang berada di wilayah perdesaan, akan semakin besar untuk mendaftarkan karya mereka.

Sebenarnya, Pemerintah Indonésie programme sudah memiki berbagai untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah melalui upaya digitalisasi untuk pencatatan hak kekayaan intelektual. Melalui digitalisasi ini, diharapkan pendaftaran hak kekayaan intelektual akan semakin cepat dan semakin mudah, dan akan semakin memperkecil peluang korupsi seperti suap.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif. Di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, reformasi proses pencatatan hak kekayaan intelektual melalui digitalisasi merupakan hal yang harus dilakukan. Dengan demikian, para inovator atau pemilik usaha yang ingin mendaftarkan karyanya agar kekayaan intelektualnya terlindungi tidak harus pergi jauh-jauh ke kantor pemerintahan, terlebih lagi bila domisili pemilik usaha tersebut berada di perdesaan dengan akses sarana transportasi dan infrastruktur yang sangat.

Tetapi digitalisasi pendaftaran saja tidak cukup, terutama untuk wilayah-wilayah dengan akses internet yang terbatas. Untuk itu, programme pemerintah memiliki lain untuk meningkatkan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual khususnya di perdesaan, salah satunya adalah melalui programme pengembangan Clinique Kekayaan Intelektual (Klinik KI). Selain itu, kesenjangan pengetahuan dan informasi masyarakat di daerah juga menjai masalah tersendiri dari program digitalisasi (beritasatu.com, 19/10/2021).

Klinik Intelektual sendiri dibangun khususnya di daerah-daerah perdesaan, dan saling bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui KI sendiri, pemerintah bisa mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat secara lebih baik, dan masyarakat bisa mendapatkan konsultasi mengenai proses dan tata cara pencatatan dan pendaftaran karya mereka tersebut, dan tentunya berpotensi besar dapat semakin meningkatkan kesadaran dan juga insentif para pemilik usaha untuk mendaftarkan karya mereka (kominfo.jatimprov.go.id, 18/10/2021).

Salah satu programme dari Klinik KI tersebut yang sudah diterapkan dengan baik adalah programme Klinik KI di provinsi Jawa Timur. Di Jawa Timur sendiri clinik KI sudah diadakan di lima kota, diantaranya adalah Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, dan Jember. Jawa Timur sendiri memiliki jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah yang sangat banyak, yakni 9,7 juta (radarsurabaya.jawapos.com, 19/10/2021).

Angka yang sangat besar tersebut tentu merupakan potensi yang harus dapat dioptimalkan, agar ekonomi daerah dapat semakin tumbuh dan berkembang. Pemerintah sendiri berupaya untuk mereplikasi program yang sudah dijalankan di Provinsi Jawa Timur tersebut untuk bisa diberlakukan secara nasional (radarsurabaya.jawapos.com, 19/10/2021).

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilindungi, terlebih lagi bagi pemilik usaha kecil dan menengah. Semoga, melalui programme klinik kekayaan intelektual, insentif dan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah, akan pentingnya pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang mereka miliki menjadi semakin meningkat. Dengan demikian, para pemilik usaha dan inovator bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka secara maksimal, yang tentunya akan semakin menggerakkan dan mengembangkan ekonomi di daerah.

Publié à l'origine ici

Apresiasi Inggris Negara Pertama yang Melegalkan Vape sebagai Produk Medis

Isu mengenai produk rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan nama vape, saat ini masih menjadi kontroversi. Perdebatan mengenai isu terkait vape umumnya muncul pada aspek kesehatan, terlebih lagi, dari tahun ke tahun, jumlah pengguna vape di seluruh dunia kian meningkat.

Bagi sebagian kalangan, vape atau rokok elektronik merupakan produk yang sangat berbahaya, dan tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar. Untuk itu, akan sangat berbahaya pula bila produk ini dapat dijual bebas ke masyarakat seperti produk-produk konsumen lainnya.

Mereka yang memiliki pandangan bahwa vape atau rokok elektronik sebagai produk yang sangat berbahaya umumnya akan meengadvokasi berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mencegah seseorang mengkonsumsi produk tersebut. 

Berbagai kebijakan ini ada dalam berbagai bentuk, mulai dari kebijakan untuk mengenakan cukai atau pajak yang tinggi, untuk mengurangi insentif seseorang mengkonsumsi vape, hingga kebijakan pelarangan total.

Sementara itu, di sisi lain tidak sedikit pula pihak-pihak yag memiliki pandnagan bahwa vape atau rokok elektronik merupakan produk yang tidak lebih berbahaya daripada rokok konvensional yang dibakar. Oleh karena itu, vape atau rokok elektronik memiliki potensi untuk membantu para perokok untuk mengurangi kebiasaan merokoknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Mereka yang memiliki pandangan tersebut umumnya justru menentang keras berbagai kebijakan yang ditujukan agar seseorang semakin sulit untuk mendapatkan akses terhadap produk-produk vape. 

Mereka melihat kebijakan tersebut justru akan membawa dampak yang kontra produktif, karena bukan hanya akan semakin menyulitkan para perokok untuk mendapatkan produk alternatif yang dapat membantu mereka berhenti merokok, namun juga berpotensi besar akan semakin membuka praktik pasar gelap vape yang sanget kons berbahenaya bagi.

Di Indonesia sendiri, tidak sedikit pihak-pihak yang memiliki pandangan pertama terkait dengan produk-produk vape. Mereka memiliki pandangan bahwa vape atau rokok elektronik adalah produk yang sangat berbahaya dan harus dilarang oleh pemerintah. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, menganjurkan agar produk-produk vape dilarang di Indonesia (cnnindonesia.com, 24/9/2019).

Tetapi ada pula negara lain yang memiliki pendekatan yang berbeda terkait dengan produk-produk vape atau rokok elektronik. Salah satu dari negara tersebut adalah Britania Raya, yang bukan hanya tidak melarang vape, tetapi justru menjadikan produk tersebut sebagai alternatif yang dapat membantu seseorang untuk berhenti merokok.

Kebijakan yang diambil oleh Inggris ini memang tergolong unik. Ketika berbagai negara di dunia berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang membatasi hingga melarang vape, mulai dari Amerika Serikat hingga Australia, Inggris justru memberlakukan kebijakan yang berbeda 180 derajat dari kebijakan yang diambil oleh negara-negara lainnya.

Pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Inggris ini bisa ditarik kembali ke tahun 2015. Di tahun tersebut, lembaga kesehatan publik Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan mengenai vape, yang isinya secara eksplisit menyatakan bahwa kandungan dalam vape atau rokok elektronik 95 berbahaya bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar. 

Tidak hanya itu, PHE juga menyatakan bahwa produk rokok elektronik dapat membantu seseorang untuk berhentu merokok (theguardian.com, 28/12/2018).

Laporan tersebut kelak menjadi salah satu dasar kebijakan resmi dari Pemerintah Inggris untuk menjadikan vape atau rokok elektronik sebagai produk alternatif untuk membantu seseorang berhenti merokok. Kebijakan ini akhirnya secara resmi diterapkan di negara tersebut pada akhir bulan Oktober 2021 lalu.

Pada bulan Oktober lalu, lembaga regulasi medis Inggris, United Kingdom Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) menerbitkan panduan untuk menjadikan produk-produk vape sebagai salah satu resep medis bagi seseorang untuk berhenti merokok. Resep tersebut bisa dikeluarkan oleh lembaga kesehatan nasional Inggris, National Health Service (NHS) (edition.cnn.co, 29/10/2021).

Melalui aturan ini, perusahaan produsen produk-produk vape bisa mendaftarkan produk yang mereka buat ke MHRA untuk diteliti agar bisa mendapatkan lisensi medis bagi produk tersebut. Proses tersebut diberlakukan sama dengan produk-produk medis lainnya.

Kebijakan ini sendiri diambil sebagai salah satu upaya dari Pemerintah Inggris untuk mengurangi jumlah populasi perokok di negaranya. Bila kelak nanti sudah ada produk vape yang lolos proses regulasi dari MHRA dan mendapatkan lisensi medis, maka Inggris akan menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan produk-produk vape untuk digunakan sebagai produk pengobatan medis.

Namun, Pemerintah Inggris dalam hal inibukan berartoi menyatakan bahwa vape merupakan produk yang 100% aman untuk dikonsumsi, tetapi resiko tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok elektronik yang dibakar. 

NHS menyatakan bahwa, rokok elektronik tidak memproduksi tar dan karbon monoksida, yang merupakan dua zat yang paling berbahaya yang terkandung dalam rokok konvensional yang dibakar (edition.cnn.co, 29/10/2021).

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Inggris ini sendiri tentu merupakan kebijakan unik dan yang patut diapresiasi, di mana Pemerintah Inggris dalam hal ini berupaya untuk bersikap pragmatis untuk mengurangi populasi perkok di negaranya. Indonésie sendiri tentu dapat mengambil pelajaran dari kebijakan yang diambil oleh Inggris tersebut.

Indonésie merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi dewasa perokok tertinggi di dunia. Pada tahun 2021 ini, Indonésie menduduki peringkat negara dengan populasi perokok tertinggi ketiga di dunia, dengan jumlah 65,7 juta penduduk Indonésie adalah perokok aktif, atau 33,8% dari jumlah total penduduk (jpnn.com, 29/04/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya, dan bukan hanya membahayakan kesehatan publik, tetapi juga dapat semakin menambahkan beban pemerintah untuk membiayai biaya pengobatan masyarakat Indonésie. 

Untuk itu, kebijakan pragmatis untuk menanggulangi hal tersebut adalah hal yang sangat penting, salah satunya adalah mencontoh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Inggris tersebut.

Publié à l'origine ici

Pentingnya Digitalisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Ekonomi kreatif saat ini merupakan salah satu sektor yang berkembang paling maju dan paling pesat di Indonesia. Sektor ini telah mempekerjakan puluhan juta pekerja dan juga memberi sumbangsih yang sangat besar bagi ekonomi Indonesia.

Berdasarkan data dari Kmenterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif misalnya, sektor ekonomi kreatif telah menyumbangkan sekitar 1.100 triliun rupiah pada tahun 2020. Hal ini terjadi meskipun di tengah pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih terjadi. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling mampu bertahan di masa pandemi (bisnis.tempo.co, 18/1/2021).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif dan harus terus kita dorong. Bila kita mampu untuk semakin meningkatkan ekonomi kreatif di Indonesia, maka masyarakat juga akan mendapatkan manfaat yang sangat besar, dan akan semakin banyak membuka lapangan kerja.

Salah satu upaya yang sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat dan komprehensif. Perlindungan hak kekayaan intelektual memang menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari wacana mengenai sektor ekonomi kreatif.

Inovasi merupakan fondasi dari industri kreatif, dan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting untuk meningkatkan inovasi. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik dan kuat, maka kita akan memberi kepastian kepada para inovator dan pelaku industri kreatif agar karya mereka tidak dicuri dan mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang seutuhnya dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka orang-orang yang tidak bertanggung jawab bisa dengan sangat mudah membajak dan mencuri hasil karya orang lain. 

Bila hal ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin insentif para pelaku industri kreatif untuk berinovasi akan semakin berkurang, dan para investisseur juga akan semakin enggan untuk menginvestasikan uang yang mereka miliki di sektor tersebut.

Peran aktif dari aparat penegak hukum untuk menindak mereka yang mealkukan pembajakan merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual. 

Tetapi, bila kita ingin memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, hal tersebut saja tidaklah cukup. Peran aktif dari para pelaku industri kreatif juga menjadi hal yang sangat krusial.

Saat ini, kesadaran para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya yang mereka buat di Indonesia masih tergolong rendah (jpnn.com, 14/7/2019). Padahal, peran ini merupakan hal yang sangat penting. Bila mereka tidak mendaftarkan karya yang mereka buat, maka akan mustahil karya tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari pembajakan dan pencurian.

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya bagi para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka menjadi hal yang penting untuk meningkatkan eksadaran tersebut. Tetapi, hal tersebut tidaklah cukup. Sosialisasi mengenai pentingnya mendaftarkan karya kreatif juga harus dibarengi dengan kebijakan untuk memudahkan proses pendaftaran tersebut.

Bila sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual dilakukan secara gencar, namun para pelaku industri kreatif harus melalui proses yang sangat berbelit untuk mendaftarkan karya mereka, maka hal tersebut menjadi tidak akan ada gunanya. Insentif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual oleh para pelaku industri kreatif akan tetap kecil.

Salah satu kebijakan yang sangat penting untuk diambil untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut adalah melalui digitalisasi pendaftaran kekayaan intelektual. 

Saat ini, perkembangan teknologi informasi berkembang begitu cepat, dan jumlah pengguna internet di Indonesia sudah sangat tinggi. Données Berdasarkan de Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2021, tercatat ada 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Angka ini naik 11% dari tahun sebelumnya, yakni 175,4 pengguna (aptika.kominfo.go.id, 09/12/2021).

Angka ini tentu bukan merupakan jumlah yang sedikit. Dengan adanya proses digitalisasi pendaftaran kekayaan intelektual, maka akan semakin mempermudah para pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan karya mereka, karena mereka tidak perlu lagi untuk pergi ke kantor pemerintahan dan melalui berbagai proses birokrasi yang berbelit agar karya mereka menjadi karya yang terdaftar sehingga hak kekayaan intelektualnya dapat terlindungi.

Berita baiknya adalah, pemerintah dalam hal ini sudah mengakomodir hal tersebut, agar digitalisasi proses pendaftaran kekayaan bisa diwujudkan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menekankan bahwa memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelayanan masyarakat, dalam hal ini untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, adalah hal yang penting. 

Hal ini bukan hanya untuk mempermudah para pelaku usaha industri kreatif, khususnya para pemilik usaha kecil dan menengah, namun juga memperkecil peluang korupsi dan pungutan menteur yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan (hukumonline.com, 18/07/2020).

Pernyataan dari Menkumham tersebut tetu merupakan sesuatu yang sangat positif dan patut kita apresiasi. Dengan semakin mudahnya pendaftaran kekayaan intelektual, diharapkan akan semakin banyak pula para pelaku industri kreatif yang mendaftarkan karya mereka. Dengan demikian, maka perlindungan kekayaan intelektual akan semakin kuat, dan semoga ekonomi kreatif di Indonesia dapat semakin berkembang di tahun-tahun mendatang.

Publié à l'origine ici

Bagaimana Kebijakan Regulasi Mata Uang Kripto yang Tepat?

Mata uang kripto, atau yang juga akrab disebut cryptocurrency, saat ini menjadi salah satu medium investasi dan transaksi yang mengalami peningkatan yang sangat pesat. Saat ini, kita bisa membeli berbagai produk mata uang kripto dengan sangat mudah melalui banyak sekali platform yang tersedia di dunia maya.

Tidak sedikit pula mereka yang mendapatkan banyak keuntungan dari investiasi di produk-produk mata uang kripto. Keuntungan tersebut didapatkan dalam jangka waktu yang relatif sangat cepat, karena nilai dari mata uang kripto tersebut mengalami peningkatan yang sangat cepat dibandingkan dengan berbagai instrumen investasi lainnya.

Selain itu, banyaknya mata uang kripto yang bergerak sangat bebas tanpa adanya intervensi dari otoritas atau institusi negara juga menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang untuk menggunakan instrument tersebut untuk melakukan transaksi. 

Dengan bebasnya pergerakan dan peredaran mata uang kripto, maka nilainya tidak bisa dimanipulasi oleh institusi pemerintahan yang berkuasa.

Dengan semakin banyaknya pengguna mata uang kripto, saat ini kita bukan hanya bisa menggunakan mata uang kripto untuk membeli berbagai produk-produk jeu virtuel seperti poin, tetapi juga mencakup barang-barang nyata hingga kebutuhan kita sehari-hari. 

Tidak hanya itu, beberapa negara juga sudah melegalkan mata uang kripto sebagai cours légal, sebagaimana mata uang nasional yang diterbitkan oleh pemerintahan di negara tersebut.

El Salvador misalnya, belum lama ini menjadi negara pertama yang secara resmi menjadikan mata uang kripto, seperti bitcoin dan berbagai mata uang kripto lainnya, sebagai legal tender. 

Tidak hanya El Salvador, negara-negara lain juga perlahan-lahan mulai menjadikan mata uang kripto sebagai cours légal, diantaranya adalah Panama dan Ukraina (cnbc.com, 09/09/2021).

Tetapi, tidak semua pemerintahan bersedia untuk mengikuti langkah yang diambil oleh El Salvador, Panama, dan Ukraina. 

Tidak adanya peran institusi pemerintah dalam peredaran dan pengaturan mata uang kripto membuat tidak sedikit pemerintahan di berbagai negara di dunia menaruh kecurigaan yang besar terhadap produk ini. 

Beberapa langkah yang diambil tidak main-main, mulai dari melarang mata uang kripto digunakan sebagai alat transaksi yang sah, hingga melarang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan mata uang kripto.

Lantas, bila demikian, bagaimana kita seharusnya menyusun kebijakan yang tepat terkait dengan kebijakan mata uang kripto ?

                                              *

Perkembangan mata uang kripto saat ini seakan merupakan hal yang hampir mustahil dapat dibendung. Untuk itu, sangat penting bagi pemerintahan di berbagai negara di seluruh dunia untuk mampu membuat serangkaian aturan dan kebijakan regulasi yang tepat terkait dengan produk mata uang kripto ini.

Beberapa waktu lalu, lembaga advokasi konsumen internasional, Consumer Choice Center (CCC), menerbitkan makalah kebijakan yang membahas mengenai bagaimana pemerintahan negara-negara di dunia dapat menyusun regulasi yang masuk akal dan tepat terkait dengan mata uang kripto (Consumer Choice Center, 2021).

Makalah tersebut dalam pembukaannya memaparkan bahwa, sejak diperkenalkan pada tahun 2008, sektor mata uang kripto sudah mencapai nilai hingga 2 triliun dollar. Hal ini mencakup penambangan, pasar mata uang kripto, blockchains, dan lain sebagainya.

Meskipun membawa banyak manfaat, seperti memudahkan kita mengirim uang ke luar negeri, sebagai instrumen investasi, dan lain sebagainya, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata dari berbagai potensi kejahatan dan juga penipuan yang terjadi melalui berbagai produk-produk mata uang kripto.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dan di sisi lain juga bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa melalui mata uang kripto, CCC mengadvokasi beberapa kebijakan penting yang harus dapat diambil oleh pemerintah.

Kebijakan pertama yang sangat penting dan tidak bisa dilupakan adalah kebijakan yang berfokus untuk mencegah terjadinya penipuan dan kejahatan. Hal ini tentu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan mata uang kripto. 

Dengan demikian, yang harus menjadi sasaran bukan produk mata uang kripto itu sendiri, melainkan berbagai penyalahgunaan yang dilakukan dengan menggunakan mata uang kripto tersebut.

Kebijakan kedua adalah pemerintah harus memiliki posisi netral terkait dengan perkembangan teknologi. Pemerintah dalam hal ini jangan sampai menjadi hakim yang memutuskan teknologi kripto apa yang menjadi pemenang yang bisa digunakan dan mana yang kalah. Konsumen lah yang harus menjadi penentu utama melalui mekanisme pasar yang bebas,

Kebijakan ketiga yang sangat penting adalah adalah adanya kebijakan pajak yang masuk akal untuk produk-produk kripto. 

Untuk itu, para régulateur juga jangan sampai melihat mata uang kripto hanya sebagai alat untuk spekulasi, tetapi juga sebagai teknologi yang memiliki potensi besar untuk membawa manfaat yang sangat luas bagi konsumen dan masyarakat.

Kebijakan keempat adalah adanya kepastian hukum bagi produk-produk kripto. 

Dengan adanya kejelasan hukum, maka kebijakan tersebut akan membuka pintu yang luas bagi perusahaan dan inovator yang bergerak di sektor mata uang kripto untuk memiliki rekening bank, mendapatkan asuransi, dan berbagai hal lain sebagaimana usaha lainnya. Dengan demikian, inovasi akan semakin meningkat.

Keempat kebijakan inilah yang harus dapat diambil oleh berbagai para pengambil kebijakan di seluruh dunia agar regulasi mata uang kripto yang masuk akal dapat tercapai. Hal ini berlaku juga tidak hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia.

Sebagaimana negara-negara lain di seluruh dunia, fenomena berkembangnya penggunaan mata uang kripto, baik sebagai instrumen investasi atau transaksi, juga terjadi di Indonesia. 

Berdasarkan data de Bank Indonesia, pada bulan Maret tahun ini, setidaknya ada sekitar 3,5 juta – 4 juta pengguna mata uang kripto di Indonesia (iNews.id, 7/10/2021).

Angka 3,5 juta - 4 juta orang tentu bukan merupakan angka yang sedikit, dan berpotensi besar terus meningkat dari waktu ke waktu, mengingat sangat besarnya jumlah penduduk Indonésie dan akses internet yang semakin meluas.

Untuk itu, adanya kebijakan regulasi mata uang kripto yang masuk akal dan tepat merupakan langkah yang harus segera diambil oleh para pembuat kebijakan di Indonesia.

Dengan demikian, bila Indonesia mampu menyusun kebijakan tersebut, negara kita akan dapat mendapatkan banyak manfaat dari teknologi mata uang kripto, dan inovasi teknologi ini juga akan semakin meningkat.

Publié à l'origine ici

Pentingnya Reformasi Regulasi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu permasalahan besar di negara kita. Lemahnya penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual membuat fenomena pembajakan sangat marak dan umum terjadi di Indonesia, baik secara offline maupun secara audacieux.

Kita tidak perlu pergi jauh-jauh untuk mengamati peristiwa tersebut. Bila kita pergi ke pusat perbelanjaan yang berada di dekat rumah kita, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas, mulai dari produk-produk fashion, hingga produk-produk musik dan film. Hal yang sama juga bisa kita temukan dengan mudah di dunia maya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang tidak kecil. Bila hak kekayaan intelektual tidak dilindungi, maka hal ini akan membawa kerugian yang besar bagi banyak pekerja kreatif dan inovator, khususnya mereka yang tinggal di Indonesia. Mereka menjadi tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat dengan susah payah.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik dan kuat, tentu industri kreatif menjadi sangat sulit atau bahkan hampir mustahil dapat berkembang.

Bila seorang inovator atau pekerja kreatif tidak bisa menikmati dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yag dihasilkannya, maka tidak mustahil insentif mereka untuk berkarya akan semakin berkurang, karena karya yang mereka hasilkan dengan mudah bisa dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jaw.

Untuk itu, perlindungan hak kekayaan yang kuat menjadi hal yang sangat krusial yang harus ditegakkan, agar ekonomi kreatif dan inovasi di sebuah negara dapat semakin meningkat, termasuk juga tentunya di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ekonomi kreatif, tentu juga akan semakin banyak lapangan kerja yang terbuka, yang akan meningkatkan kesejahteraan.

Ekonomi kreatif sendiri memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonésie. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), industri kreatif merupakan salah satu sektor yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, dan telah menyumbangkan 7,44% Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap 14,28 tenaga kerja yang ada di Indoensia (ekonomi.bisnis .com, 03/09/2021). Dengan demikian, industri kreatif adalah sekto yang sangat penting, dan bila sektor ini berkembang, maka jutaan masyarakat Indonesia yang mendapatkan manfaatnya.

Penguatan terhadap penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting. Namun, hal tersebut bukanlah satu-satunya kebijakan penting yang harus diimplementasikan. Melindungi hak kekayaan intelektual para pekerja kreatif dan juga inovator, harus pula dibarengi dengan kepastian bahwa mereka bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki tersebut untuk mendapatkan biaya dan modal demi mengembangkan usaha yang mereka miliki.

Bila hak kekayaan intelektual para pekerja kreatif dilindungi, dan segala bentuk praktik pembajakan dapat ditindak tegas, namun mereka yang membuat karya dan memiliki kekayaan intelektual tersebut tidak bisa memanfaatkan kekayaan yang mereka miliki secara maksimal, makadu tentu kekayaan intuk mendongkre. Kalau demikian keadaannya, maka akan sangat sulit bagi para pekerja kreatif dan para inovator untuk bisa mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha yang mereka miliki.

Untuk itu dibutuhkan reformasi yang sangat penting untuk memberikan kepastian agar para inovator dan pekerja kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki secara maksimal. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan bisnis yang dijalankannya, yang tentunya juga akan semakin membuka lapangan kerja bagi banyak orang.

Beberapa pejabat negara dan pembuat kebijakan juga menaruh harapan atas perihal kebijakan reformasi tersebut. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, misalnya, menyampaikan bahwa ia ingin agar reformasi perihal hak kekayaan intelektual itu untuk dipercepat. Salah satu yang paling penting adalah bagaimana kekayaan intelektual yang dimiliki tersebut bisa dijadikan sebagai agunan pinjaman (nasional.sindonews.com, 31/8/2021).

Menteri Sandiaga sendiri juga mengatakan bahwa, Kemenparekraf sedang menyiapkan rancangan peraturan untuk pmelaksanakan Undang-Undang Ekonomi Kreatif tahun 2019. Undang-undang tersebut mengatur skema pembiayaan yang basisnya pada kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan INtelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( mediaindonesia.com, 26/4/2021).

Reformsi ini adalah hal yang sangat penting agar para pelaku ekonomi kreatif dan para inovator yang memiliki kekayaan intelektual tersebut dapat lebih mudah bila mereka ingin mendapatkan pembiayaan untuk dijadikan modal usaha, atau mengembangkan usaha yang dimiliki. Regulasi ini bila berhasil disahkan maka akan menjadi terobosan baru yang besar untuk mengembangkan industri kreatif di Indonesia.

Maka dari itu, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan adanya reformasi regulasi yang memungkinkan para inovator dan pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki agar mampu membangun dan mengembangkan usahanya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Agar kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman misalnya, tentu harus diikuti pula dengan perlindungan yang kuat agar kekayaan intelektual tersebut tidak bisa dicuri.

Sebagai penutup, kebijakan reformasi kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat patut kita apresiasi. Diharapkan, dengan adanya reformasi regulasi ini, industri kreatif di Indonesia akan semakin berkembang, lapangan pekerjaan akan semakin meluas, dan Indonesia dapat menjadi negara yang semakin sejahtera.

Publié à l'origine ici

Pentingnya Pragmatisme untuk Memerangi Rokok

Konsumsi rokok merupakan salah satau permasalahan kesehatan pubik yang besar yang saat ini melanda berbagai negara di seluruh penjuru dunia, termasuk juga Indonésie. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa, mengkonsumsi rokok merupakan salah satu penyebab berbagai penyakit kronis yang dialami oleh jutaan orang di seluruh dunia, seperti kanker dan penyakit jantung.

Oleh sebab itu, kebijakan untuk menanggulangi dampak dari rokok ini merupakan salah satu kebijakan yang sangat umum yang diberlakukan oleh berbagai pemerintahan di seluruh dunia. Kebijakan tersebut sangat bervariasi, mulai dari kebijakan yang cukup longgar, seperti larangan iklan, kewajiban memasang peringatan di bungkus rokok, dan larangan memasang logo, hingga kebijakan yang sangat ketat seperti larangan total konsumsi produk tembakau.

Strategi pembatasan dan pelarangan ini sekilas memang merupakan hal yang terlhat masuk akal dan bisa diterima. Bila kita ingin banyak orang untuk berhenti menggunakan produk-produk tertentu yang terbukti berbahaya misalnya, maka langkah yang dianggap tepat adalah dengan memastikan masyarakat tidak bisa mendapatkan akses terhadap barang tersebut, atau setidaknya memberi disinsentif kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk tersebut melalui informasi di label produk .

Tetapi, bukan berarti lantas anggapan yang sekilas terlihat masuk akal tersebut merupakan sesuatu yang tepat dan sesuai dengan kenyataan. Melarang masyarakat untuk mengubah perilakunya yang berbahaya seperti mengkonsumsi rokok tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Bhoutan misalnya, merupakan salah satu negara yang melarang penjualan dan konsumsi rokok pada tahun 2010. Tetapi bukan berarti permasalahan konsumsi rokok di negara Himalaya tersebut menjadi selesai. Kebijakan pelarangan rokok justru memicu banyak perdagangan rokok illégal. Pada tahun 2020, Bhoutan akhirnya perlahan mulai mengizinkan warganya untuk membeli rokok melalui perusahaan yang dimiliki oleh negara untuk melawan perdagangan rokok ilegal (dfnionline.com, 09/07/2020).

Hal ini tentu bukan merupakan hal yang mengherankan untuk kita yang mengetahui sedikit sejarah mengenai kebijakan prohibisi. Berbagai kebijakan untuk melarang produk-produk yang dianggap berbahaya, seperti minuman keras dan rokok misalnya, niscaya akan berakhir pada kegagalan, sebagaimana kebijakan prohibisi minuman keras yang diberlakukan di Amerika Serikat pada dekade 1920-an. Kebijakan tersebut justru semakin memperkuat organisasi kriminal dan mafia seperti Al Capone, yang akhirnya menjadi penyedia produk ilegal tersebut.

Terkait dengan kebijakan disinsentif kepada pengguna rokok, seperti kewajiban memasang gambar dampak rokok terhadap kesehatan di bungkus rokok misalnya, keberhasilannya juga masih dipertanyakan. Deborah M. Scharf et William G. Shadel de Rand Corporation misalnya, menulis bahwa hampir tidak ada dampak langsung dari kewajiban pemasangan gambar tersebut dengan efek terhadap para konsumen rokok (rand.org, 30/7/2014).

Scharf dan Shadel juga menuli bahwa, ada berbagai macam faktor yang sangat kompleks yang menentukan bagaimana konsumen akan bereaksi terhadap berbagai kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi konsumen rokok tersebut. Tidak mustahil juga bahwa, kebijakan tersebut akan membawa dampak yang berkebalikan dari tujuannya, dengan membuat para perokok merasa defensif sehingga mereka menjadi tidak memperhatikan peringatan tersebut. Berdasarkan laporan, tidak sedikit juga para perokok yang « berkreasi » dengan menutup gambar peringatan tersebut agar mereka tidak perlu melihat gambar tersebut (rand.org, 30/7/2014).

Untuk itu, dibutuhkan langkah lain bila kita ingin menanggulangi dampak dari rokok, serta mengurangi konsumsi dari produk yang berbahaya tersebut. Kita harus mampu dan berani untuk mencoba berbagai solusi lain melalui pendekatan yang pragmatis ketimbang dengan terpaku pada ide-ide tertentu yang sudah terbukti gagal.

Sejarah sudah membuktikan bahwa, praktik konsumsi produk-produk yang membahayakan bagi kesehatan tidak bisa dilakukan melalui kebijakan yang keras seperti pembatasan hingga pelarangan total. Untuk itu, cara pragmatis yang paling memungkinkan untuk menekan dampak dari konsumsi tersebut adalah apabila ada produk lain yang dapat digunakan para perokok untuk berpindah dan memiliki dampak negatif yang jauh lebih kecil.

Saat ini sudah ada beberapa produk alternatif tersebut yang bisa kita temukan dengan mudah, khususnya kita yang tinggal di kota-kota besar. Salah satu produk tersebut yang kerap digunakan sebagai cara stratégie de réduction des méfaits, atau strategi untuk mengurangi dampak négatif dari rokok itu sendiri, adalah rokok elektronik, atau yang dikenal juga dengan nama vape.

Penggunaan vape sebagai bagian dari stratégie de réduction des méfaits memang merupakan hal yang menimbulkan pro dan kontra, di mana tidak sedikit yang berpandangan bawah vape merupakan produk yang sama bahayanya, atau bahkan lebih berbahaya, dari rokok konvensional yang dibakar. Pandangan ini jelas adalah pandangan yang sangat keliru.

Pada tahun 2015 lalu, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan terkait dengan dampak vape terhadap kesehatan. Dalam laporan PHE tersebut, disebutkan bahwa produk vape 95% jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar (Public Health England, 19/8/2015).

Laporan ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting dan patut kita apresiasi. Adanya produk yang mampu menjadi alternatif rokok yang terbukti jauh lebih aman adalah berita yang sangat baik, dan memberi kesempatan bagi para perkok untuk memindahkan konsumsinya ke produk yang lebih aman.

Penggunaan vape sebagai produk alternatif dalam rangka stratégie de réduction des méfaits bukanlah sesuatu yang hanya hadir di teori saja, melainkan juga sudah dipratikkan di negara lain. Inggris misalnya, mengkampayekan penggunaan vape untuk membantu para perokok menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya. Kebijakan tersebut terbukti sangat sukses, dan melalui strategi harm reduction dengan menggunakan vape, 1,5 juta warga Inggris telah menghentikan kebiasaan merokoknya (consumerchoicecenter.org, 21/7/2020).

Sebagai pentutup, langkah dan strategi pragmatis merupakan hal yang sangat penting bila kita ingin mengurangi jumlah populasi perokok. Jangan sampai, kita terlalu terpaku pada ide dan pandangan tertentu, sehingga kita tetap mengimplementasikan kebijakan yang sudah terbukti gagal, sehingga tidak mampu membantu kawan-kawan kita yang perokok untuk menghentikan kebiasaannya yang sangat berbahaya.

Publié à l'origine ici

Pentingnya Mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para pembuat karya dan pekerja kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hak para pembuat karya dan pekerja kreatif atas karya yang mereka buat dengan susah payah akan dilindungi.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka setiap orang akan dapat mencuri dan membajak karya-karya yang dibuat oleh orang lain demi keuntungan diri mereka sendiri. Bila demikian, tentu hal tersebut akan sangat merugikan para pembuat karya dan pekerja kreatif.

Indonésie sendiri pada dasarnya sudah memiliki berbagai produk hukum yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang n° 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang n° 13 Tahun 2016 tentang paten.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 misalnya, secara eksplisit disebutkan bahwa, « Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pundangan perangsanpa mengurangi pundangana undangan » (jogloabang.com, 17/09/2019). Melalui undang-undang tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang dapat digunakan secara ekslusif oleh mereka yang membuat karya tersebut.

Sayangnya, dalam implementasinya, perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia seakan masih sangat semu. Di berbagai pusat perbelanjaan maupun toko-toko daring misalnya, kita dapat dengan mudah menembukan berbagai barang bajakan dijual secara bebas, mulai dari produk-produk hiburan seperti CD musik, hingga berbagai produk-produk fashion seperti baju, tas, dan sepatu.

Barang-barang tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga barang aslinya. Dengan demikian, tentu saja barang-barang bajakan tersebut akan semakin menarik para konsumen untuk membeli barang-barang bajakan tersebut. Hal ini tidak hanya menimpa berbagai produse dan pembuat karya dari luar negeri, namun juga berbagai pekerja kreatif dari negara kita.

Memang, di satu sisi, salah satu faktor yang sangat krusial yang membuat hal tersebut tetap terjadi adalah faktor penegakan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum yang abai terhadap berbagai fenomena pembajakan produk yang dapat kita temukan dengan mudah di berbagai tempat membuat semakin banyak orang yang merasa bahwa mereka dapat dengan mudah membajak suatu produk tanpa konsekuensi.

Hal ini tentu bukan sesuatu yang dapat dibenarkan, dan harus kita atasi dengan sebaik mungkin. Namun, bukan berarti masalah tersebut hanya terletak pada aspek penegakan hukum saja. Tidak sedikit juga bagi para pelaku industri kreatif yang tidak mendaftarkan karya atau produk yang mereka buat kepada pemerintah, agar Hak Kekayaan Intelektual dari produk dan karya tersebut dapat terlindungi.

Berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2020, pendaftar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih belum tinggi. Padahal, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar 41,26 triliun rupiah (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020).

Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2020 lalu, ada sekitar 1.368 pendaftar dalam negeri yang mendaftarkan karya mereka agar kekayaan intelektualnya dapat terlindungi (nasional.kontan.co.id, 30/06/2020). Oleh karena itu, sangat penting bagi angka ini untuk ditingkatkan, agar semakin banyak para pekerja kreatif yang hak nya terlindungi sehingga bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Jusqu'à présent, socialisasi mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya yang kita buat agar hak kekayaan intelektual dari karya kita tersebut dapat terlindungi adalah hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan pendaftaran tersebut.

Berbagai kegiatan di banyak daerah sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur misalnya, pada bulan avril 2021 lalu mengadalakn kegiatan sosialisasi di kota Sidoarjo, Jawa Timur, mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, khususnya yang berkaitan dengan produk-produk unggulan daerah (jatim.co .id, 2021).

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran karya dan produk untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan oleh Kemenkumham. Berbagai lembaga, seperti beberapa lembaga perbankan di Indonesia misalnya, juga melakukan hal tersebut. Bank NTT misalnya, pada bulan Mei ini beberapa waktu lalu, menyelenggarakan pertemuan dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat untuk mengkampanyekan pentingnya pendaftaran hak cipta dan paten untuk menghindari pembajakan (Kumparan.com, 19/05/2021) .

Sebagai penutup, kampanye dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual programme adalah yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya-karya atau produk mereka. 

Hal ini sangat penting agar para pembuat karya dan pekerja kreatif mampu menikmati hasil dari karya yang mereka buat dengan susah payah, dan berbagai tindakan ilegal yang sangat merugikan seperti pembajakan akan lebih mudah untuk dicegah dan ditindak.

Publié à l'origine ici

proche
fr_FRFR