fbpx

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Diestimasi, pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2021lalu adalah sebesar USD1,19 triliun, dan menduduki possi negara dengan PDB terbesar ke-16 di dunia (investopedia,com, 9/1/2021).

Angka ini tentu merupakan sesuatu yang tidak kecil. Hal ini tentu bisa dimengerti mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, yakni sekitar 270 juta penduduk. Besarnya jumlah penduduk yang ada di Indonesia tentu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap besarnya salida ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Sektor yang berperan dalam perekonomian Indoensia juga sangat beragam, mulai dari industri berat yang membutuhkan pabrik besar dengan pekerja yang banyak, hingga industri padat karya dan usaha kecil dan menengah. Dari berbagai sektor usaha tersebut, salah satu sektor yang memiliki peranan penting adalah industri kreatif yang ada di negara kita.

Industri kreatif sendiri dipahami sebagai industri yang bertumpu pada proses menciptakan ide dan kreativitas, yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan profit dan keuntungan. Jenis-jenis dari industri kreatif sendiri sangat beragam dan mencakup berbagai aspek, mulai dari industri kuliner, iklan, fotografi, musik, film, seni pertunjukan, seni rupa, permainan seperti video game, dan lain sebagainya (greatdayhr.com, 12/11/ 2021).

Oleh karena itu, salah satu hal yang sangat penting dan memiliki pengaruh yang besar terhadap industri kreatif adalah adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting karena kekayaan intelektual merupakan salah satu aset utama yang dimiliki oleh para pelaku industri kreatif, melalui karya yang mereka buat dan inovasi.

Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka akan sangat mustahil industri kreatif dapat berkembang di Indonesia. Bila hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak dilindungi dengan baik, maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah membajak karya tersebut, sehingga para inovator dan pelaku industri kreatif tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang telah mereka buat.

Seiring dengan perkembangan teknologi, dengan segala aspek positif yang dihasilkan, hal ini juga membawa banyak tantangan baru bagi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. 

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka distribusi konten-konten bajakan, dan juga mekanisme untuk membajak sebuah konten akan semakin mudah. Misalnya, saat ini sangat mudah bagi kita untuk bisa mendapatkan barang-barang bajakan dari merek ternama, atau pun mendapatkan karya seni bajakan seperti film dan musik.

Oleh karena itu, adanya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting terutama karena potensi industri kreatif dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia sangat besar. Berdasarkan estimasi misalnya, Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, yakni sekitar 300 triliun rupiah (idxchannel.com, 29/1/2023).

Angka ini tentu merupakan potensi yang sangat besar, dan sangat penting untuk diperhatikan. Potensi 300 triliun rupiah dari kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih lagi, angka yang sangat besar tersebut diestimasi hanya berdasarkan pengembangan dua sektor industri kreatif saja, yakni lisensi dan media hiburan (idxchannel.com, 29/1/2023).

Baru-baru ini, pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan peraturan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi yang sangat besar tersebut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Salah satu punto yang penting dari peraturan tersebut adalah pelaku industri kreatif bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

Selain itu, para pekerja kreatif tersebut juga bisa menggunakan kekayaan intelektual yang mereka miliki sebagai jaminan untama untuk pembiayaan. Skema dari fasilitas pembiayaan ini juga berbasis pada lembaga keuangan bank dan juga lembaga keuangan non-bank (idxchannel.com, 29/1/2023).

Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang kita miliki tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi juga berbagai pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan misalnya, mengeluarkan program “One Village Brand” dan Kawasan Hak Cipta untuk mendorong kekayaan intelektual di provinsi conciso.

Programa tersebuts endiri sudah disosialisasikan ke berbagai daerah di seluruh Sumatera Selatan, mulai dari lembaga pendidikan SMA/SMK dan juga sosialisasi kepada masyarakat secara umum. 

Program dari kegiatan ini ada bermacam-macam, mulai dari inventarisir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual, hingga perlombaan inovasi yang dilakukan oleh berbagai sekolah dan juga pembinaan terhadap para pelaku usaha UMKM di provinsi conciso (vibizmedia. com, 2/2/2023).

Sebagai penutup, Indonesia merupakan negaar dengan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang sangat besar. Untuk itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik adalah sesuatu yang sangat penting. Tidak kalah pentingnya juga reformasi berbagai aturan agar para pelaku industri kreatif bisa lebih mudah dalam mendaftarkan hasil inovasinya.

Publicado originalmente aquí

Compartir

Seguir:

Más publicaciones

Suscríbete a nuestro boletín

Vuelve al comienzo
es_ESES