fbpx

Rechte an geistigem Eigentum

Klinik Kekayaan Intellektuell sebagai Sarana Melindungi Hak Kekayaan Intellektuell

Hak kekayaan intellektuell merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilindungi. Dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual, maka hak para inovator dan pelaku usaha atas ide dan karya yang mereka buat akan bisa diwujudkan, dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa sekehendaknya mengambil dan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri.

Bila seseorang dapat mengambil dan mencuri hasil karya dan ide orang lain untuk keuntungan mereka sendiri, maka hal tersebut tentu merupakan sesuatu yang sangat merugikan para inovator dan pelaku usaha, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat wirtschaftlich dari karya yang mereka buat. Bila hal ini diteruskan, maka tidak mustahil hal ini akan mengurangi insentif seseorang untuk membuat karya dan berinovasi, yang tentuya akan merugikan masyarakat.

Perlindungan hak kekayaan intelektual ini kian penting, terutama untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang bergerak di industri kreatif. Bila mereka tdiak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka miliki secara maksimal, maka akan sangat sulit bagi usaha kecil dan menengah tersebut untuk semakin mengembangkan usahanya.

Hal ini tentunya akan semakin berat untuk usaha kecil dan menengah yang terdapat di berbagai wilayah perdesaan, yang memiliki sumber daya ekonomi dan juga infrastruktur yang tidak sememadai wilayah-wilayah perkotaan besar. Bila karya dan juga inovasi yang mereka buat dapat dengan sangat mudah diambil dan dicuri secara tidak bertanggung jawab, apalagi yang mencuri dan mengambil karya tersebut mereka yang berdomisili di perkotaan besar, maka hal tersebut akan sangat merugikan usaha kecil dan menengah tersebut.

Upaya pencatatan hak kekayaan intelektual, khususnya usaha kecil dan menengah yang terdapat di berbagai pelosok wilayah perdesaan di seluruh Indonesien adalah hal yang sangat penting, agar karya tersebut bisa mendapatkan perlindungan dan tidak bisa dengan mudah dibajak atau dicuri oleh orang lain. Tetapi, ada kendala tersendiri yang dapat menghambat Prosa pencatatan yang sangat penting tersebut, yang tentunya harus dapat dilakukan agar kekayaan intelektual tersebut bisa terlindungi.

Untuk itu, penyediaan fasilitas untuk mempermudah Prosa pencatatan hak kekayaan intelektual, khususnya di wilayah perdesaan di seluruh Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Bila fasilitas tersebut disediakan, maka tentu insentif para pemilik usaha kecil dan menengah, khususnya yang berada di wilayah perdesaan, akan semakin besar untuk mendaftarkan karya mereka.

Sebenarnya, Pemerintah Indonesien sudah memiki berbagai Programm für mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah melalui upaya digitalisasi für pencatatan hak kekayaan intelektual. Melalui digitalisasi ini, diharapkan pendaftaran hak kekayaan intelektual akan semakin cepat dan semakin mudah, dan akan semakin memperkecil peluang korupsi seperti suap.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positiv. Di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, reformasi Prosa pencatatan hak kekayaan intelektual melalui digitalisasi merupakan hal yang harus dilakukan. Dengan demikian, para inovator atau pemilik usaha yang ingin mendaftarkan karyanya agar kekayaan intelektualnya terlindungi tidak harus pergi jauh-jauh ke kantor pemerintahan, terlebih lagi bila domisili pemilik usaha tersebut berada di perdesaan dengan akses sarana transportasi dan infrastruktur yang sangat terbatas.

Tetapi digitalisasi pendaftaran saja tidak cukup, terutama untuk wilayah-wilayah dengan fragt internet yang terbatas. Untuk itu, pemerintah memiliki program lag untuk meningkatkan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual khususnya di perdesaan, salah satunya adalah melalui pengembangan program Klinik Kekayaan Intellektual (Klinik KI). Selain itu, kesenjangan pengetahuan dan informasi masyarakat di daerah juga menjai masalah tersendiri dari program digitalisasi (beritasatu.com, 19.10.2021).

Klinik Intellektual sendiri dibangun khususnya di daerah-daerah perdesaan, dan saling bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui KI sendiri, pemerintah bisa mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat secara lebih baik, dan masyarakat bisa mendapatkan konsultasi mengenai proses dan tata cara pencatatan dan pendaftaran karya mereka tersebut, dan tentunya berpotensi besar dapat semakin meningkatkan kesadaran dan juga insentif para pemilik usaha untuk mendaftarkan Karya Mereka (kominfo.jatimprov.go.id, 18.10.2021).

Salah satu program dari Klinik KI tersebut yang sudah diterapkan dengan baik adalah program Klinik KI di provinsi Jawa Timur. Di Jawa Timur sendiri klinik KI sudah diadakan di lima kota, diantaranya adalah Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, dan Jember. Jawa Timur sendiri memiliki jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah yang sangat banyak, yakni 9,7 juta (radarsurabaya.jawapos.com, 19.10.2021).

Angka yang sangat besar Tersebut tentu merupakan potensi yang harus dapat dioptimalkan, agar ekonomi daerah dapat semakin tumbuh dan berkembang. Pemerintah sendiri berupaya untuk mereplikasi program yang sudah dijalankan di Provinsi Jawa Timur tersebut untuk bisa diberlakukan secara nasional (radarsurabaya.jawapos.com, 19.10.2021).

Sebagai penutup, hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilindungi, terlebih lagi bagi pemilik usaha kecil dan menengah. Semoga, melalui program klinik kekayaan intelektual, insentif dan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah, akan pentingnya pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang mereka miliki menjadi semakin meningkat. Dengan demikian, para pemilik usaha und inovator bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya mereka secara maksimal, yang tentunya akan semakin menggerakkan dan mengembangkan ekonomi di daerah.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Laboratórios europeus pressionam Brasil contra quebra de patente

Já quando o assunto é câncer metastático, SUS não tem atualização de novas tecnologias para tratar pacientes.

Nr. ultimo dia 23, 12 Mitglieder des Parlamento Europeu, de cinco nacionalidades differentes e dos mais diversos partidos politicos expressaram preocupações com o futuro das relações zwischen Brasil und UE aos Präsidenten da Câmara dos Deputados, Arthur Lira; e do Senado Federal, Rodrigo Pacheco. Na carta, os parlamentares questionam como as indústrias europeias, de varios setores quedependem de proteção de PI, podem investir e comercializar no Brasil após a Lei nº 14.200 de 2 de setembro de 2021, que prejudica o ambiente de propriedade intelectual (PI) no Brasilien, ser arovada. Esta semana, os parlamentares devem votar se mantém ou não os artigos que foram vetados por Bolsonaro na Lei nº 14.200, em especial os parágrafos 8, 9 e 10 que falam sobre a transferência de conhecimento (know-how) do objeto protegido.

Para Fábio Fernandes, Director Global de Comunicação da Associação de Consumidores Consumer Choice Center, esta decisão preocupa muito consumidores e pacientes brasileiros pois decidirá se no futuro medicamentos para doenças crônicas estarão disponíveis no mercado nacional.

Lesen Sie den vollständigen Artikel hier

Pentingnya Reformasi Regulasi Hak Kekayaan Intellektuelle in Indonesien

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah sati permasalahan besar di negara kita. Lemahnya penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual membuat fenomena pembajakan sangat marak dan umum terjadi di Indonesia, baik secara offline maupun secara wagemutig.

Kita tidak perlu pergi jauh-jauh untuk mengamati peristiwa tersebut. Bila kita pergi ke pusat perbelanjaan yang berada di dekat rumah kita, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk bajakan yang dijual bebas, mulai dari produk-produk mode, hingga produk-produk musik und film. Hal Yang sama juga bisa kita temukan dengan mudah di dunia maya.

Hal ini tentu merupakan masalah yang tidak kecil. Bila hak kekayaan intelektual tidak dilindungi, maka hal ini akan membawa kerugian yang besar bagi banyak pekerja kreatif dan inovator, khususnya mereka yang tinggal di Indonesia. Mereka menjadi tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat dengan susah payah.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik dan kuat, tentu industri kreatif menjadi sangat sulit atau bahkan hampir mustahil dapat berkembang.

Bila seorang inovator atau pekerja kreatif tidak bisa menikmati dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yag dihasilkannya, maka tidak mustahil insentif mereka untuk berkarya akan semakin berkurang, karena karya yang mereka hasilkan dengan mudah bisa dicuri oleh pihak-pihak bert tabak gung.

Untuk itu, perlindungan hak kekayaan yang kuat menjadi hal yang sangat krusial yang harus ditegakkan, agar ekonomi kreatif und inovasi di sebuah negara dapat semakin meningkat, termasuk juga tentunya di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ekonomi kreatif, tentu juga akan semakin banyak lapangan kerja yang terbuka, yang akan meningkatkan kesejahteraan.

Ekonomi kreatif sendiri memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesien. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), industri kreatif merupakan salah satu sektor yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, dan telah menyumbangkan 7,44% Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap 14,28 tenaga kerja yang ada di Indoensia (ekonomi.bisnis .com, 3.9.2021). Dengan demikian, industri kreatif adalah sekto yang sangat penting, dan bila sektor ini berkembang, maka jutaan masyarakat Indonesia yang mendapatkan manfaatnya.

Penguatan terhadap penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting. Namun, hal tersebut bukanlah satu-satunya kebijakan penting yang harus diimplementasikan. Melindungi hak kekayaan intelektual para pekerja kreatif dan juga inovator, harus pula dibarengi dengan kepastian bahwa mereka bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki tersebut untuk mendapatkan biaya dan modal demi mengembangkan usaha yang mereka miliki.

Bila hak kekayaan intelektual para pekerja kreatif dilindungi, dan segala bentuk praktik pembajakan dapat ditindak tegas, namun mereka yang membuat karya dan memiliki kekayaan intelektual tersebut tidak bisa memanfaatkan kekayaan yang mereka miliki secara maksimal, maka tentu upaya untuk mendongkrak industri kreatif menjadi sangat sulit dilakukan. Kalau demikian keadaannya, maka akan sangat sulit bagi para pekerja kreatif dan para inovator untuk bisa mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha yang mereka miliki.

Untuk itu dibutuhkan reformasi yang sangat penting untuk memberikan kepastian agar para inovator dan pekerja kreatif bisa memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki secara maksimal. Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan bisnis yang dijalankannya, yang tentunya juga akan semakin membuka lapangan kerja bagi banyak orang.

Beberapa pejabat negara dan pembuat kebijakan juga menaruh harapan atas perihal kebijakan reformasi tersebut. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, misalnya, menyampaikan bahwa ia ingin agar reformasi perihal hak kekayaan intelektual it untuk dipercepat. Salah satu yang paling penting adalah bagaimana kekayaan intelektual yang dimiliki tersebut bisa dijadikan sebagai agunan pinjaman (nasional.sindonews.com, 31.8.2021).

Menteri Sandiaga sendiri juga mengatakan bahwa, Kemenparekraf sedang menyiapkan rancangan peraturan untuk pmelaksanakan Undang-Undang Ekonomi Kreatif tahun 2019. Undang-undang tersebut mengatur skema pembiayaan yang basisnya pada kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan mediaindonesia.com, 26.4.2021).

Reformsi ini adalah hal yang sangat penting agar para pelaku ekonomi kreatif dan para inovator yang memiliki kekayaan intelektual tersebut dapat lebih mudah bila mereka ingin mendapatkan pembiayaan untuk dijadikan modal usaha, atau mengembangkan usaha yang dimiliki. Regulasi ini bila berhasil disahkan maka akan menjadi terobosan baru yang besar untuk mengembangkan industri kreatif di Indonesia.

Maka dari itu, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan adanya reformasi regulasi yang memungkinkan para inovator dan pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki agar mampu membangun dan mengembangkan usahanya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Agar kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman misalnya, tentu harus diikuti pula dengan perlindungan yang kuat agar kekayaan intelektual tersebut tidak bisa dicuri.

Sebagai penutup, kebijakan reformasi kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat patut kita apresiasi. Diharapkan, dengan adanya reformasi regulasi ini, industri kreatif di Indonesia aka semakin berkembang, lapangan pekerjaan aka semakin meluas, dan Indonesia dapat menjadi negara yang semakin sejahtera.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Parlamento Europeu expressa preocupação a Lira e Pacheco com propriedade intellectual

Carta mostra apreensão com derrubada de veto ao trecho que exige que donos de patentes sejam obrigados a transferir o conhecimento

Ö Europäisches Parlament enviou nesta quinta-feira (23/9) uma carta ao Congresso em que mostra preocupação com a votação de um veto sobre proprietade intellektuell. O veto faz parte da lei assinada por Jair Bolsonaroneste mês para quebrar temporariamente patentes de vacinas e medicamentos para enfrentar emergências de saúde.

Na carta, enviada a Rodrigo Pacheco e Arthur Lira, o Parlamento Europeu se posiciona a favor da manutenção de um veto Bolsonaro ao trecho que exige que donos de patentes sejam obrigados a transferir o conhecimento das suas.

A avaliação é que, caso o veto seja derrubado, haverá uma violação de segredos industriais. A carta teve apoio do grupo internacional de defesa dos consumidores Consumer Choice Centre e da Frente Parlamentar pelo Livre Mercado.

Lesen Sie den vollständigen Artikel hier

Parlamento Europeu envia carta em defesa da PI à Câmara e ao Senado

Brasília, BR – Foi protocolada hoje, quinta-feira, 23 de Setembro, uma carta enviada do Parlamento Europeu aos Presidentes da Câmara dos Deputados, Arthur Lira, e do Senado Federal, Rodrigo Pacheco. Na carta, 11 membros do Parlamento Europeu expressam suas preocupações com relação ao futuro da propriedade intellectual no Brasil após a Lei nº 14.200 de 2 de setembro de 2021, que prejudica o ambiente de propriedade intellectual (PI) no Brasil, ser aprovada. A carta questiona como as indústrias europeias, de muitos setores que dependentem de proteção de PI, podem investir e comercializar no Brasil. A carta teve apoio do grupo internacional de defesa dos consumidores Consumer Choice Centre e da Frente Parlamentar pelo Livre Mercado.

„Temos uma relação comercial muito próxima com o Brasil, e por isso estamos preocupados com o caminho que o Brasil vem seguindo no que diz respeito às leis de propriedade intelectual“ disse em nota Gianna Gancia, MdEP. „Países com fortes regimes de PI estimulam a inovação ea criatividade e são necessários para o crescimento econômico, a competitividade ea criação de empregos. Infelizmente, a PL nº 12/2021, ea consequente Lei nº 14.200, não ajudam o Brasil a cumprir os objetivos traçados na Estratégia Nacional de Propriedade Intelectual“ concluiu Gancia.

„A exigência existente no PL nº 12/2021 que determinava que as empresas compartilhassem os seus segredos comerciais não tem prezedes e é inconsistente com as obrigações de proteção de segredos comerciais do acordo TRIPS. Forçar a transferência de tecnologia negaria aos inovadores a certeza ea previsibilidade necessárias para investir com conconfiança e acelerar o lançamento de novos produtos no Brasil” disse o Deputado Paulo Ganime, coordenador de Inovação da Frente Parlamentar pelo Livre Mercado. Para ele, „o Governoro acertou em vetar essa parte do texto, que poderia prejudicar a nossa credibilidade. O mais importante agora é garantirmos que o veto será mantido“, acrescentou.

Para Beatriz Nóbrega, Secretária Executiva da Frente Parlamentar do Livre Mercado, „existem alternatives melhores para criar no Brasil um ambiente que promova a inovação, o investimento estrangeiro direto eo acesso a novos produtos. Queremos ampliar as parcerias comerciais do Brasil no exterior e para isso precisamos honrar nossos acordos internacionais e buscar politicas que protejam a inovação ea criatividade, com o objetivo de deixar claro que no Brasil há estabilidade jurídica.“

Para Fábio Fernandes, Diretor de Comunicação da associação de consumidores Consumer Choice Center (Centro de Escolha do Consumidor), esta mudança na Lei preocupa muito os consumidores e pacientes brasileiros, pois decidirá o futuro da inovação nos campos da tecnologia, agropecuária e medicina.

„Os consumidores estão preocupados com a possibilidade de novos produtos, tecnologias e medicamentos não estarem disponíveis no Brasil por uma insegurança jurídica. A lei de propriedade intelectual no Brasil está de acordo com o padrão internacional porém essa nova lei, somada à recente decisão do STF sobre o Artigo 40 da Lei de PI, pode enfraquecer esse direito pondo em risko o futuro da inovação no Brasil“ bestätigt Fernandes . 

„Vacinas para o setor de agropecuária, remédios contra o câncer, components de informática como microchips para celulares, e até inteligência artificial são alguns exemplos de produtos e inovações que podem atrasar ou até mesmo nunca chegar ao mercado brasileiro“ concluiu Fernandes.

Pentingnya Mensosialisasikan Hak Kekayaan Intellektual

Hak kekayaan intellektuell merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi para pembuat karya dan pekerja kreatif agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hak para pembuat karya dan pekerja kreatif atas karya yang mereka buat dengan susah payah akan dilindungi.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka setiap orang akan dapat mencuri dan membajak karya-karya yang dibuat oleh orang lain demi keuntungan diri mereka sendiri. Bila demikian, tentu hal tersebut akan sangat merugikan para pembuat karya dan pekerja kreatif.

Indonesien sendiri pada dasarnya sudah memiliki berbagai produk hukum yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nr. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nr. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 misalnya, secara eksplisit disebutkan bahwa, „Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalamatuk nyata perganangke perganaturan tanpa mengurangi undangan“ (jogloabang.com, 17.9.2019). Melalui undang-undang Tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa hak cipta adalah hak yang dapat digunakan secara ekslusif oleh mereka yang membuat karya tersebut.

Sayangnya, dalam implementasinya, perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia seakan masih sangat semu. Di berbagai pusat perbelanjaan maupun toko-toko daring misalnya, kita dapat dengan mudah menembukan berbagai barang bajakan dijual secara bebas, mulai dari produk-produk hiburan seperti CD musik, hingga berbagai produk-produk fashion seperti baju, tas, dan sepatu.

Barang-barang Tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga barang aslinya. Dengan demikian, tentu saja barang-barang bajakan tersebut akan semakin menarik para konsumen untuk membeli barang-barang bajakan tersebut. Hal ini tidak hanya menimpa berbagai produse dan pembuat karya dari luar negeri, namun juga berbagai pekerja kreatif dari negara kita.

Memang, di satu sisi, salah satu faktor yang sangat krusial yang membuat hal tersebut tetap terjadi adalah faktor penegakan hukum. Banyaknya aparat penegak hukum yang abai terhadap berbagai fenomena pembajakan produk yang dapat kita temukan dengan mudah di berbagai tempat membuat semakin banyak orang yang merasa bahwa mereka dapat dengan mudah membajak suatu produk tanpa konsekuensi.

Hal ini tentu bukan sesuatu yang dapat dibenarkan, dan harus kita atasi dengan sebaik mungkin. Namun, bukan berarti masalah tersebut hanya terletak pada aspekt penegakan hukum saja. Tidak sedikit juga bagi para pelaku industri kreatif yang tidak mendaftarkan karya atau produk yang mereka buat kepada pemerintah, agar Hak Kekayaan Intellektual dari produk dan karya tersebut dapat terlindungi.

Berdasarkan Kementerian Hukum und Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2020, anhängiger Hak Kekayaan Intellektueller von Indonesien masih belum tinggi. Padahal, anggaran yang diberikan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar 41,26 triliun rupiah (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020).

Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, pada tahun 2020 lalu, ada sekitar 1.368 pendaftar dalam negeri yang mendaftarkan karya mereka agar kekayaan intelektualnya dapat terlindungi (nasional.kontan.co.id, 30/6/2020). Oleh karena itu, sangat penting bagi angka ini untuk ditingkatkan, agar semakin banyak para pekerja kreatif yang hak nya terlindungi sehingga bisa mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

Untuk itu, sosialisasi mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya yang kita buat agar hak kekayaan intelektual dari karya kita tersebut dapat terlindungi adalah hal yang sangat penting. Hal ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melakukan pendaftaran tersebut.

Berbagai kegiatan di banyak daerah sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum und Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) für Mensosialisasikan mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intellektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur misalnya, pada bulan April 2021 lalu mengadalakn kegiatan sosialisasi di kota Sidoarjo, Jawa Timur, mengenai pentingnya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual, khususnya yang berhamen dengan produk-produk unggulan daerah (jatim.kumco.kemen .id, 2021).

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran karya und produk untuk melindungi Hak Kekayaan Intellektual tidak hanya dilakukan oleh Kemenkumham. Berbagai lembaga, seperti beberapa lembaga perbankan di Indonesia misalnya, juga melakukan hal tersebut. Bank NTT misalnya, pada bulan Mei ini beberapa waktu lalu, menyelenggarakan pertemuan dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) von Kabupaten Manggarai Barat untuk mengkampanyekan pentingnya pendaftaran hak cipta dan paten untuk menghindari pembajakan (Kumparan.com, 19/5/2021) .

Sebagai penutup, kampanye dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah program yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya untuk mendaftarkan karya-karya atau produk mereka. 

Hal ini sangat penting agar para pembuat karya dan pekerja kreatif mampu menikmati hasil dari karya yang mereka buat dengan susah payah, dan berbagai tindakan ilegal yang sangat merugikan seperti pembajakan akan lebih mudah untuk dicegah dan ditindak.

Ursprünglich veröffentlicht hier

Scrolle nach oben
de_DEDE